MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH —Dukungan terhadap pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Aceh terus menguat. Pimpinan Dayah Ummul Ayman Samalanga, Waled Nuruzzahri, menyatakan dukungannya terhadap rencana beroperasinya fasilitas rehabilitasi di Bapelkes Jantho, Aceh Besar, pada Oktober 2026.
Dukungan itu disampaikan Waled Nuruzzahri, yang akrab disapa Waled Nu, saat bertemu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli di Banda Aceh, Minggu, 14 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Waled Nu menekankan pentingnya kehadiran fasilitas rehabilitasi di Aceh sebagai upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.
“Penyalahguna narkoba perlu diberikan kesempatan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi dan pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif,” ujar Waled Nu.
Desak Dukungan Anggaran dan Pergub P4GN
Waled Nu berharap DPRA memberikan dukungan penganggaran untuk kelengkapan sarana dan prasarana Balai Rehabilitasi pada APBA 2027. Menurutnya, dukungan anggaran penting agar fasilitas di Bapelkes Jantho memiliki kelengkapan yang memadai dan dapat melayani masyarakat secara optimal.
Selain itu, Waled Nu juga mendesak Pemerintah Aceh segera menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Ia menilai Pergub diperlukan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan, pembagian peran, koordinasi, pendanaan, serta penguatan program pencegahan dan rehabilitasi di Aceh.
“Keberadaan Pergub akan memperkuat implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 agar tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi dapat diterapkan secara konkret dan terukur,” kata Waled Nu.
Aturan pelaksana tersebut, lanjutnya, juga diharapkan menjadi dasar penguatan sinergi antara Pemerintah Aceh, DPRA, BNN, fasilitas kesehatan, ulama, dayah, dan tokoh masyarakat.
Target Operasional Oktober 2026
Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Bapelkes Jantho dijadwalkan mulai beroperasi pada Oktober 2026. Waled Nu menegaskan penanganan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.
“Penanganan persoalan narkotika membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah, legislatif, BNN, ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pesan agar tidak ada masyarakat Aceh yang membutuhkan pertolongan kehilangan akses layanan karena keterbatasan fasilitas.
“Penyalahguna harus diselamatkan melalui rehabilitasi. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 juga perlu segera diperkuat dengan Pergub agar pelaksanaannya lebih jelas dan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Waled Nu.
Dukungan ulama dan legislatif ini diharapkan dapat mempercepat persiapan launching balai rehabilitasi, penguatan anggaran 2027, serta penerbitan Pergub sebagai aturan pelaksana Qanun P4GN untuk keberlanjutan upaya pencegahan dan penanganan narkotika di Aceh. (*)







