MEDIALITERASI.ID | TANGERANG – Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penghinaan terhadap seorang warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial AY (26) dan K (30). Keduanya diamankan setelah petugas Polsek Karawaci mendatangi lokasi menyusul laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, kedua terduga pelaku tengah terlibat perselisihan dengan korban bernama Hendri (41).
Perselisihan tersebut diduga terjadi saat kedua terduga pelaku menghentikan korban dan berupaya mengambil sepeda motor miliknya. Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok dan tarik-menarik kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku sebagai pihak yang bekerja untuk perusahaan pembiayaan Kreditplus. Mereka menyampaikan bahwa sepeda motor milik korban mengalami tunggakan pembayaran selama sekitar 10 bulan sehingga kendaraan tersebut akan ditarik.
Namun, korban menolak menyerahkan kendaraan tersebut. Perdebatan pun terjadi antara korban dan kedua terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku juga diduga mengancam akan memesan jasa pengangkutan untuk membawa sepeda motor tersebut apabila korban tidak menyerahkan kunci dan kendaraannya.
“Petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan 110. Saat tiba, ditemukan adanya perselisihan antara korban dan dua orang yang mengaku sebagai debt collector,” kata Kompol Anggoro Winardi.
Petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta pihak korban dan membawa mereka ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban selanjutnya membuat laporan polisi terkait peristiwa tersebut. Dalam penanganan perkara, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam beserta STNK dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam beserta STNK.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reserse Kriminal Polsek Karawaci. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindakan yang diduga mengarah pada pemerasan, intimidasi, maupun tindak pidana lainnya agar segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. (H.R)







