MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan PT PLN (Persero) UP3 Langsa resmi memperkuat sinergi. Keduanya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari tagihan listrik.
Penandatanganan dilakukan di Pendopo Bupati Aceh Timur, Rabu (26/8/2026). MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky bersama Direktur PT PLN (Persero) Gusthama Dicky Zachrandy.
Kerja sama ini menyasar dua hal utama: meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperlancar koordinasi pelayanan kelistrikan di Aceh Timur.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama PLN tentu memiliki tanggung jawab masing-masing. Karena itu, sinergi dan koordinasi ini harus terus kita perkuat,” ujar Al-Farlaky usai penandatanganan.
Bupati menekankan pengelolaan pajak daerah harus tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem yang terintegrasi bersama PLN, Pemkab berharap penerimaan daerah bisa dioptimalkan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran.
Penataan PJU dan Efisiensi Anggaran
Selain pajak, Al-Farlaky juga menyoroti penataan Penerangan Jalan Umum (PJU). Ia menegaskan seluruh pemasangan PJU wajib melalui rekomendasi pemerintah daerah karena biaya listriknya ditanggung APBD.
“Pemasangan lampu PJU itu harus melalui rekomendasi pemerintah, sebab yang melaksanakan pembayaran adalah pemerintah,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan membangun mekanisme koordinasi hingga tingkat kecamatan dan gampong. Setiap usulan PJU harus disurvei dulu untuk mengukur kebutuhan dan efektivitasnya.
“Tidak perlu terlalu banyak. Yang perlu misalnya di persimpangan jalan, di areal balai pengajian atau di depan masjid. Kita ingin melakukan penghematan,” katanya.
Komitmen Lunasi Tunggakan dan Percepat Layanan
Bupati memastikan Pemkab berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran listrik, termasuk melunasi tunggakan dari periode sebelumnya.
“Insyaallah pada periode kepemimpinan kami, pembayaran berjalan lancar. Tunggakan itu dari periode sebelumnya dan kami juga sudah mencicil pembayarannya,” ujarnya.
Ia juga meminta PLN meningkatkan kecepatan respons terhadap gangguan jaringan. Gangguan yang terdeteksi petugas, kata dia, harus segera ditangani tanpa menunggu laporan warga.
Terkait insiden kebakaran yang kerap dikaitkan dengan korsleting, Al-Farlaky meminta PLN memberikan penjelasan teknis secara terbuka agar tidak menimbulkan simpang siur di masyarakat.
Dukung Percepatan Listrik Huntap dan Huntara
Dukungan PLN juga diminta untuk percepatan pemasangan jaringan dan meteran listrik di hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana yang mulai dibangun pekan ini.
“Kita sekarang dalam minggu ini akan membangun Huntap. Itu perlu pemasangan meteran dan jaringan. Mohon kerja samanya teman-teman PLN agar proses pemasangan instalasi bisa lebih cepat,” pinta Al-Farlaky.
Hal serupa juga untuk sekitar 30 unit hunian sementara (Huntara) di Kecamatan Pante Bidari yang tengah diselesaikan. Menurutnya, instalasi meteran harus sudah siap saat warga menempati.
Bupati berharap MoU dan PKS yang ditandatangani tidak berhenti di atas kertas, melainkan diwujudkan lewat koordinasi aktif dan pelayanan cepat di lapangan.
“Semoga ke depan koordinasi dan sinergi antara PLN dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)







