MEDIALITERASI.ID | ACEH TENGAH – Seorang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial EDS, menyerahkan diri ke Polres Aceh Tengah pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penyerahan diri dilakukan secara sukarela di Ruang Satreskrim Polres Aceh Tengah. Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H. membenarkan hal tersebut.
“Tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO telah datang dan menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Aceh Tengah. Selanjutnya penyidik langsung melakukan serangkaian prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Abdul Mufakhir kepada wartawan, Selasa malam.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/V/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH. EDS diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai menyerahkan diri, penyidik segera melakukan pemeriksaan kesehatan awal, verifikasi identitas, dan penetapan status hukum tersangka. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilanjutkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Hingga saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
AKP Abdul Mufakhir menegaskan Polres Aceh Tengah berkomitmen menangani setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau kepada pihak yang berstatus tersangka dalam perkara lain agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik demi kelancaran proses penegakan hukum.
Kasus penganiayaan anak menjadi atensi khusus Polri. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait tindak kekerasan terhadap anak dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan aduan resmi.(Red/Sam)







