Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:33 WIB

Masuk DPO Kasus Penganiayaan Anak, EDS Serahkan Diri ke Polres Aceh Tengah

MEDIALITERASI.ID | ACEH TENGAH – Seorang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial EDS, menyerahkan diri ke Polres Aceh Tengah pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penyerahan diri dilakukan secara sukarela di Ruang Satreskrim Polres Aceh Tengah. Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H. membenarkan hal tersebut.

“Tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO telah datang dan menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Aceh Tengah. Selanjutnya penyidik langsung melakukan serangkaian prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Abdul Mufakhir kepada wartawan, Selasa malam.

Baca Juga  Seorang Pria Aceh Utara Umumkan Dirinya Sebagai Imam Mahdi

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/V/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH. EDS diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai menyerahkan diri, penyidik segera melakukan pemeriksaan kesehatan awal, verifikasi identitas, dan penetapan status hukum tersangka. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilanjutkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Hingga saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Ingatkan Ancaman Krisis Identitas di Forum Tika Beut IAIN Lhokseumawe

AKP Abdul Mufakhir menegaskan Polres Aceh Tengah berkomitmen menangani setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau kepada pihak yang berstatus tersangka dalam perkara lain agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik demi kelancaran proses penegakan hukum.

Kasus penganiayaan anak menjadi atensi khusus Polri. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait tindak kekerasan terhadap anak dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan aduan resmi.(Red/Sam)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot dari Menteri Keuangan, Ini 2 Kebijakan yang Picu Ketidaknyamanan Elit

BERITA

Purbaya Yudhi Sadewa Diberhentikan, Suahasil Nazara Kini Memimpin Kemenkeu

BERITA

Tepati Janji, Pon Yaya Serahkan 26 Pasang Sepatu untuk Tim Juara Kuta Makmur

BERITA

Ketua DPRK Aceh Utara Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk 20 SD di Kuta Makmur

BERITA

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer

BERITA

Ketua KONI Aceh Saiful Bahri Terima Penghargaan Haornas 2026

ACEH

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi kepada AKBP Aris Cai Dwi Susanto

BERITA

Isu Perceraian Mualem dan Bunda Salma Dibantah, Disebut Tidak Benar