MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Kasus dugaan Korupsi pada anggaran Pokok Pikiran (POKIR) milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atas nama Martini dari Partai Nasdem yang telah dilaporkan oleh Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) masih menjadi sorotan publik. Kamis, 02/07/2026
Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Pangabean menyebutkan, pihaknya telah mengirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera dan dilakukan percepatan terhadap audit forensik pada kasus tersebut.
” Kami telah mengirimkan surat surat resmi kepada BPK RI untuk permintaan audit forensik pada kasus dugaan korupsi Pokir dewan milik Martini, ” katanya.
Tri Nugroho menjelaskan surta permintaan tersebut telah disampaikan kepada BPK pada tanggal, 2 Juli 2026 dengan nomor surat : 070/SPPA/VII/2026.
Dalam surat tersebut Tri Nugroho meminta BPK untuk melakukan audit forensik terhadap dugaan korupsi Pokir dewan milik Martini. Menurut Tri Nugroho dalam realisasi dan pengelolaan Pokir tersebut diduga terdapat kerugian keuangan negara.
Pada tahun 2021 jumlah anggaran Pokir milik Martini sebanyak Rp.15 miliar, tahun 2022 naik menjadi Rp 15,488 miliar. Sedangkan tahun anggaran 2023 Pokirnya turun menjadi Rp 8,055 miliar dan tahun 2024 pokirnya sebesar Rp 4,007 miliar.
Menurut Tri Nugroho proses audit forensik sangat diperlukan untuk menjamin penegakan hukum yang transparan, agar kasus-kasus seperti tersebut tidak kembali terulang pada tahun-tahun berikutnya.
” Kami akan menunggu hasil audit forensik yang telah kami minta kepada BPK dapat dilaksanakan secepatnya oleh BPK, ” tutup Tri Nugroho.(AYD)







