Mobil lunas tanpa leasing itu dipakai sehari-hari oleh Suci Nitia Edward. KPK juga amankan bukti cicilan Land Cruiser yang diduga suap
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA -– Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] mengungkap aliran aset mewah yang diduga hasil tindak pidana korupsi Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby [SA].
Salah satunya adalah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang kini dipakai sehari-hari oleh istri kedua Suhardiman, Suci Nitia Edward [SNE].
Pengungkapan itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu [1/7/2026].
“Istri kedua bupati turut diamankan tim penyidik karena diketahui menggunakan mobil Pajero, yang statusnya sudah lunas dan tidak lagi berstatus leasing,” ujar Taufik.
Diduga Suap Sekda ke Bupati
Berdasarkan temuan penyidik, mobil Pajero Sport tersebut merupakan pemberian Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kepada Suhardiman pada 2021. Saat itu Suhardiman masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing.[Sekda]
Pemberian mobil itu diduga terkait dengan pengangkatan Suhardiman sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada periode yang sama.
“Zulkarnain diduga memberikan satu unit mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat itu plt bupati,” kata Taufik.
Pembelian mobil dilakukan secara kredit dengan bantuan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. KPK menduga pemberian bantuan itu bertujuan agar Ardiles tetap mendapat proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.
Data KPK mencatat, PT Mitra Ideal Consultant memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.
Sita Bukti Land Cruiser dan Amankan Istri Kedua
Selain Pajero, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa catatan transaksi cicilan pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Mobil itu diduga menjadi alat suap lain dari Zulkarnain kepada Suhardiman.
Suci Nitia Edward sendiri sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan [OTT] pada Senin [29/6/2026]. Ia kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa intensif sebagai saksi dalam perkara ini.
Tiga Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Ketiganya adalah Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
KPK masih mendalami aliran aset dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. (AYD)







