MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Pengungkapan kasus peredaran ganja kering oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berujung pada penemuan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) itu, polisi turut mengamankan dua tersangka dan memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas lebih dahulu menangkap seorang pelaku yang kedapatan menjual ganja kering seberat dua kilogram.
“Dari hasil pengembangan kasus ganja kering yang kami ungkap sebelumnya, petugas berhasil menemukan ladang ganja di kawasan Sawang,” kata Ahzan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua warga setempat berinisial I (31) dan MH (28) yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.
“Saat ini ada dua orang lagi yang sedang kami buru, yakni berinisial I dan F,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Arizal.
Kapolres menjelaskan, ladang ganja yang ditemukan memiliki luas sekitar 20 ribu meter persegi atau dua hektare dan tersebar di tiga titik lokasi. Sekitar 3.000 batang ganja dengan usia bervariasi, mulai dari bibit hingga siap panen, dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di tempat.
“Seluruh tanaman ganja yang dimusnahkan berjumlah sekitar 3.000 batang. Ada yang masih berupa bibit dan ada juga yang sudah siap dipanen,” katanya.
Pemusnahan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Lhokseumawe, BNN Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menjual ganja dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Mereka juga mengakui memilih menanam ganja karena dianggap memberikan keuntungan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan tanaman pertanian lainnya.
Ahzan mengungkapkan, para pelaku kini menggunakan pola baru dalam menanam ganja dengan membagi lahan menjadi beberapa petak kecil untuk mengurangi risiko kerugian apabila salah satu lokasi ditemukan aparat.
“Kami terus melakukan penyelidikan karena temuan seperti ini bukan yang pertama. Penindakan terhadap ladang ganja di kawasan tersebut juga sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penanaman maupun peredaran narkotika. Menurutnya, masih banyak peluang usaha legal yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, salah satunya melalui program pemberdayaan yang dijalankan BNN Kota Lhokseumawe dengan memanfaatkan pelepah pinang menjadi produk bernilai ekonomis.
Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penanaman maupun peredaran ganja di wilayah hukumnya. (Dedi Iswanto)







