Medialiterasi.id | Aceh Timur – Desakan memperketat perkara perceraian di Aceh Timur kini mengerucut pada penerapan syariat Islam secara kaaffah. Tokoh masyarakat bersama Abi Nazar dari Front Persaudaraan Islam FPI meminta Mahkamah Syar’iyah tidak hanya mengandalkan prosedur formil, tapi menegakkan rukun, syarat, dan adab perceraian sesuai Al-Qur’an, hadis, dan qaul ulama Aceh. Desakan disampaikan Rabu 17 Juni 2026.
1. Mediasi Syar’i Sebelum Gugatan Diterima
Tokoh masyarakat mengusulkan ishlah atau mediasi wajib ditempuh dulu sesuai QS An-Nisa: 35: “Jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, kirimlah hakam dari keluarga laki-laki dan hakam dari keluarga perempuan…”
Hakam ini diusulkan konkret: wali pihak perempuan, keluarga inti suami-istri, Majelis Adat Aceh, keuchik/reje, dan atasan langsung jika salah satu ASN. Tujuannya agar damai lebih diutamakan sebelum talak. Mahkamah Syar’iyah diminta menolak pendaftaran gugatan jika berita acara mediasi tingkat gampong belum lengkap.
2. Syarat Sah Talak & Peran Wali Perempuan
Dalam syariat, talak harus memenuhi rukun: suami yang baligh-berakal, istri yang masih dalam ikatan sah, lafaz talak jelas, dan tidak dalam keadaan talak bid’ah seperti saat haid/nifas atau saat baru digauli. Tokoh masyarakat menekankan, wali pihak perempuan wajib dilibatkan sejak mediasi untuk memastikan iddah dihitung benar dan tidak ada ruju’ yang terabaikan jika talak raj’i.
3. Ketentuan Iddah & Masa Tunggu Dijaga Ketat
Masa iddah jadi sorotan utama. Untuk perempuan ditalak dan masih haid: 3 kali quru’ QS Al-Baqarah: 228. Untuk yang menopause/hamil: sampai melahirkan QS At-Talaq: 4. Mahkamah Syar’iyah diminta menolak pendaftaran nikah baru jika akta cerai terbit tapi masa iddah belum selesai. Ini untuk menjaga nasab anak agar tidak tercampur, sesuai kaidah “al-walad lil firasy” – anak dinasabkan ke suami sah.
4. Harta Gono-Gini & Kewarisan Sesuai Faraid
Untuk harta bersama, tokoh masyarakat minta hakim merujuk kaidah syirkah dan ‘urf Aceh, tapi tetap tidak bertentangan dengan Al-Qur’an QS An-Nisa: 7-12 tentang waris. Jika ada sengketa gono-gini, pembagiannya harus setelah utang, wasiat, lalu baru waris. MPU dan alim ulama diusulkan jadi Dewan Pertimbangan Syariat agar ijtihad hakim tidak keluar dari nash.
5. Ulama MPU Jadi Dewan Pertimbangan Putusan
Usulan paling krusial: setiap putusan cerai, itsbat nikah, dan kewarisan wajib dimintakan fatwa pertimbangan MPU Kabupaten/Provinsi. Alasannya: “fas-aluahladz dzikri inkuntumlata’lamun” QS An-Nahl: 43. Ulama dianggap lebih memahami maqashid syariah: hifzhun nasl menjaga keturunan, hifzhunmaal menjaga harta, dan hifzhud diin – menjaga agama.
“Kalau putusan cerai diputus tanpa pertimbangan ulama, bagaimana kita pastikan wanita itu benar-benar ba’i atau masih raj’i? Bagaimana nasab anak yang lahir setelahnya? Ini persoalan akhirat, bukan hanya administrasi,” tegas Abi Nazar.
6. Evaluasi Qanun & Pengawasan Dinas Syariat Islam
Pemerintah Aceh, DPR Aceh, MPU, dan Dinas Syariat Islam diminta mengevaluasi Qanun terkait. Pengawasan harus sampai ke tingkat Mahkamah Syar’iyah se-Aceh agar tidak ada nikah tahliil, nikah siri yang disahkan tanpa wali, atau cerai ghaib tanpa pemberitahuan syar’i.
Tujuannya jelas: setiap perceraian sah secara hukum negara dan syariat. Setiap pernikahan berikutnya punya kepastian nasab. Generasi Aceh lahir dengan status anak sah, bukan anak li’an atau anak zina.
Hingga berita ini tayang, Mahkamah Syar’iyah Aceh Timur belum memberi keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk pemberitaan berimbang. (AYD)







