Home / BERITA / HUKUM

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:59 WIB

Polres Metro Depok Sita 12.314 Butir Obat Daftar G Ilegal, 41 Pelaku Diamankan


MEDIALITERASI.ID | DEPOK
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Depok. Dalam operasi yang dilakukan selama periode April hingga 18 Mei 2026, polisi mengamankan 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda dan menyita sebanyak 12.314 butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras yang dijual tanpa resep dokter dan berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” ujar Kompol Yefta, Senin (18/5/2026).

Baca Juga  Sahuti Keluhan Masyarakat, Polres Batu Bara Tangkap Bandar Narkoba di Datuk Lima Puluh

Menurutnya, ribuan butir obat daftar G yang disita diduga diedarkan secara ilegal tanpa izin dan tanpa pengawasan medis. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan yang dapat mengganggu kesehatan serta ketertiban masyarakat.

Kompol Yefta menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Depok dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang tergolong keras dan terbatas penggunaannya.

Selain melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga terus menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat daftar G serta dampak hukum yang dapat ditimbulkan.

Baca Juga  Usai Diberitakan, Ekspor Kepiting ke Shanghai Sempat Terhenti, Kini Beroperasi Kembali

Polres Metro Depok mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkas Kompol Yefta.

Saat ini, seluruh pelaku yang diamankan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Depok guna penyelidikan dan pengembangan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Kepri Kembali Gerebek Kampung Aceh, 114 Orang Diamankan untuk Pemeriksaan

BERITA

Kajari Luwu Timur Tegaskan Tak Akan Mundur Usut Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Vale

BERANDA

Rubio: AS Tak Wajib Lindungi Dunia Selamanya, PM Spanyol Balas: Siapa Suruh Serang Iran?

BERANDA

Kabut Asap Makin Parah, 63 Sekolah di Bintulu dan Tatau Ditutup Hingga 11 September

ACEH

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan

BERITA

Mahasiswa Trisakti Puji Kapolri, Nilai Demokrasi Makin Kuat di Era Listyo Sigit

BERITA

Diduga Peras dan Intimidasi Warga, Dua Orang Diamankan Polisi di Karawaci

ACEH

Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir