Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:48 WIB

Pengacara Aceh Laporkan 3 Akun Medsos ke Polda atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Pengacara dan aktivis Aceh Yulindawati resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Ditreskrimsus Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di ruang digital.

Laporan diterima Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Bukti Laporan Pengaduan Nomor: Reg/92/V/2026/Subdit V Tipid Siber/Ditreskrimsus tertanggal 18 Mei 2026.

Tiga akun yang dilaporkan adalah Zulkifli Usman, Nyak Dara Merindu, dan Istarnise. Ketiganya diduga menyebarkan unggahan yang menyerang kehormatan serta nama baik Yulindawati melalui media sosial.

Baca Juga  Inklusif dan Interaktif, Meta Culture Talk Rangkul Generasi Muda Sumenep

Dalam laporan, Yulindawati menyebut mengetahui sejumlah unggahan tersebut pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menilai beberapa konten mengandung unsur penghinaan, tuduhan pribadi, hingga narasi yang merendahkan martabatnya sebagai advokat dan aktivis.

Penyebaran video siaran langsung dan komentar di media sosial juga disebut turut memperkeruh situasi dan berdampak pada reputasi profesionalnya.

“Langkah hukum ini saya ambil agar media sosial tidak dijadikan ruang untuk menyerang pribadi seseorang tanpa dasar yang jelas,” ujar Yulindawati.

Baca Juga  Irjen (Purn) Anton Charlian Membuka Rakernas DPP PJS di Grand Palace

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Siber Polda Aceh.

Pengamat hukum menilai fenomena konflik di media sosial semakin meningkat. Kebebasan berekspresi di ruang digital, kata mereka, harus dibarengi tanggung jawab hukum dan etika agar tidak berujung pada pencemaran nama baik maupun penyebaran fitnah.

Laporan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik digital. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Gubernur Aceh Cabut Pergub No 2 Tahun 2026, Layanan JKA Kembali Normal

ACEH

Pergub Aceh No 2 Dicabut Usai Demo Mahasiswa, Penulis: “Kalau Demo Tak Ada, Kebijakan Ini Tak Akan Berubah”

BERITA

Usai Gelombang Protes, Pemerintah Aceh Resmi Cabut Pergub JKA

BERITA

Air Hujan dan Air Mata Kerap Hadir Bersamaan di Rumah Reyot Murtala

ACEH

Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Masyarakat Bisa Berobat Seperti Biasa

BERITA

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kilogram Sabu Asal Malaysia

BERITA

Pidato “Dolar untuk Elite” Dinilai Tutupi Kerentanan Ekonomi Pemerintah

BERANDA

Kerja Sama Baitul Mal-EWIC Malaysia, Lahirkan Tenaga Ahli Pariwisata Aceh Bertaraf Internasional