Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:28 WIB

KKJ Aceh Laporkan Tiga Jurnalis Diintimidasi saat Liput Demo Penolakan Pergub JKA

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh melaporkan tiga jurnalis mengalami intimidasi dan pemaksaan penghapusan hasil liputan saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam pernyataan resminya, KKJ Aceh menyatakan tindakan tersebut dilakukan oleh aparat keamanan saat membubarkan massa aksi. Bentuk pelanggaran yang dilaporkan meliputi intimidasi, perampasan alat kerja, dan pemaksaan menghapus foto serta video.

Salah satu korban adalah wartawan CNN Indonesia, Dani Randi. Ia mengaku diintimidasi saat berlindung di area rubanah Balee Meuseuraya Aceh (BMA) di seberang Kantor Gubernur Aceh. Saat itu aparat menggunakan meriam air dan gas air mata untuk membubarkan massa di tengah hujan deras.

Baca Juga  Plt. Karo BPBJ terima Silaturrahmi Praja IPDN Asal Aceh dengan Purna Praja di Lingkungan Pemerintah Aceh

Dani mengatakan ia sedang menyusun laporan menggunakan tablet karena baterai ponselnya hampir habis. Empat orang berpakaian preman kemudian mendekatinya, memerintahkan untuk ikut, dan meminta alat kerjanya. Setelah menunjukkan kartu pers, alat kerja berupa tablet dan ponsel sempat dikembalikan, namun ia tetap diminta menghapus dokumentasi dan meninggalkan lokasi.

Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga mengaku dipaksa menghapus foto dan video yang diambil saat kericuhan berlangsung di dalam kawasan Kantor Gubernur Aceh. Salah satu korban mengaku dicegat berulang kali oleh aparat yang meminta hasil dokumentasinya dihapus.

KKJ Aceh menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi itu merujuk Pasal 4 ayat 2 yang melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, serta Pasal 18 ayat 1 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

Baca Juga  Ribuan Warga Padati Open House Idul Adha Bupati Aceh Timur, Al-Farlaky: Pemerintah Hadir Tanpa Sekat

KKJ Aceh mendesak Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah untuk menindak anggota yang terlibat dan melakukan pendataan terhadap aparat yang diduga melakukan intimidasi dan kekerasan. KKJ juga mengingatkan bahwa keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk penolakan mahasiswa dan warga terhadap Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026. Polisi membubarkan massa setelah terjadi kericuhan di depan Kantor Gubernur Aceh.

 

(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim