Home / ACEH / BERANDA / BERITA / EDUKASI / HUKUM / OPINI / POLITIK

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:50 WIB

Gubernur Tak Muncul Saat Demo, Mahasiswa Diadu ke Pejabat Tanpa Kuasa Putus

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh kembali absen menemui mahasiswa saat unjuk rasa menolak kebijakan pemerintah. Pada aksi 13 Mei 2026 di Banda Aceh, yang turun menghadapi massa hanya Sekretaris Daerah, Juru Bicara, dan sejumlah pejabat eselon.

Pola ini bukan hal baru. Setiap kali terjadi demonstrasi, wajah yang muncul di lapangan hampir selalu Sekda Aceh, Asisten III Setda, Kepala Inspektorat, Plt Kadis Kesehatan, dan Plt Karo Hukum. Sementara Gubernur dan Wagub tidak terlihat di lokasi.

Bagi pengamat, kehadiran kepala daerah penting agar tuntutan mahasiswa langsung sampai ke pemegang kebijakan. Tanpa itu, dialog cenderung berhenti di tingkat administrasi dan tidak menghasilkan keputusan.

Baca Juga  DESA GLA MEUNASAH BARO KRUENG BARONA JAYA, DINILAI TP PKK PROVINSI ACEH.

Masalahnya, Sekda dan Jubir tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan politik. Tugas mereka hanya menyampaikan dan menampung aspirasi. Akibatnya, pertemuan sering berakhir tanpa solusi konkret. Mahasiswa merasa tidak didengar, sementara pemerintah dinilai mengulur waktu.

Kondisi ini memunculkan kesan pemerintah hanya mengirim utusan untuk meredam aksi, bukan menyelesaikan substansi masalah. Padahal tuntutan mahasiswa biasanya menyangkut kebijakan besar seperti Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026 yang kewenangannya berada di tangan kepala daerah.

Jika Gubernur dan Wagub terus absen dalam forum dialog terbuka, risiko hilangnya kepercayaan publik makin besar. Masyarakat menilai pemerintah daerah tidak hadir saat dibutuhkan. Mahasiswa menganggap ruang partisipasi yang dibuka hanya formalitas.

Baca Juga  Satgas Operasi Damai Cartenz Olah TKP Penembakan Karyawan PT Freeport di Tembagapura

Secara sistem, kepala daerah memiliki legitimasi politik untuk menjawab langsung tuntutan publik. Menghadapi demonstrasi dengan utusan birokrasi mungkin sah secara administratif, tetapi tidak cukup untuk meredam gejolak politik di lapangan.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah pemerintah Aceh berani membuka ruang dialog di level tertinggi, atau akan terus membiarkan Sekda dan Jubir menghadapi situasi yang sebenarnya membutuhkan keputusan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur?

 

(AYD)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

OPINI

Masker Untuk Rakyat, Topeng Untuk Penguasa: Ketika Negara Gagal Melindungi Warganya

BERANDA

Bukan Didepak, Ini Alasan Nama Veda Ega Pratama Hilang di Daftar Sementara Moto3 2027

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

OPINI

Opini Guru Besar USK: Bendera Bintang Bulan Aceh dan Ujian Kepastian Hukum Negara