MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – PMII Aceh Timur mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengevaluasi dan mencabut sementara Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Alasannya, implementasi kebijakan itu dinilai prematur karena data desil masyarakat masih kacau dan tidak sesuai kondisi riil.
Ketua PMII Aceh Timur, M. Farhan Abdillah, mengatakan penerapan Pergub JKA justru menimbulkan keresahan baru bagi warga miskin. Banyak warga yang seharusnya mendapat jaminan kesehatan gratis justru tercatat sebagai peserta mandiri akibat kesalahan klasifikasi data.
“Implementasi Pergub JKA hari ini tidak relevan. Data desil masyarakat masih kacau dan jauh dari kondisi riil di lapangan,” kata Farhan, Senin (11/5/2026).
Akibat kekacauan data itu, warga miskin yang seharusnya dilindungi negara terpaksa menanggung biaya pengobatan secara pribadi di tengah tekanan ekonomi. Farhan menyebut kondisi ini mencederai tujuan awal JKA sebagai program jaminan kesehatan bagi rakyat kecil.
PMII Aceh Timur menilai pemerintah perlu membenahi data terlebih dahulu sebelum menjalankan pergub. Menurutnya, memaksa implementasi di tengah data yang belum valid sama saja menjadikan rakyat sebagai korban kebijakan.
“Jangan jadikan rakyat korban kekacauan data. Cabut dulu, benahi datanya, baru jalankan kembali,” tegas Farhan.
Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA telah menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat Aceh dalam beberapa pekan terakhir. PMII Aceh Timur menjadi salah satu organisasi yang paling vokal mendesak penundaan kebijakan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Aceh belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuntutan evaluasi dan pencabutan sementara pergub tersebut.
(AYD)







