Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / SOSIAL

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:23 WIB

YARA Aceh Timur: Hoaks Marak, Advokat Wajib Jaga Kepala Dingin dan Kedepankan Praduga Tak Bersalah

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur angkat bicara soal maraknya isu dan informasi bohong atau hoaks yang beredar di Aceh Timur belakangan ini. Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran, S.H., menegaskan advokat harus berpegang pada kode etik dan analisis hukum, bukan asumsi media sosial.

Dalam rilis resmi, Senin (11/5/2026), YARA menyampaikan lima sikap penting untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus mengedukasi masyarakat.

1. Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

YARA menegaskan setiap informasi yang menyentuh ranah hukum harus dianalisis dengan kepala dingin. Sesuai Pasal 3 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia, penegak hukum wajib menjunjung hukum, keadilan, dan kebenaran. “Kami mengimbau semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum tetap,” kata Indra.

Baca Juga  dr. Reisa Sampaikan Pernyataan WHO Terkini Terkait Pandemi Covid 19

2. Advokat Kerja Berbasis Fakta, Bukan Spekulasi 

Indra menyebut tugas pokok advokat adalah melakukan analisis hukum berbasis fakta dan bukti otentik. “YARA tidak akan memberi penilaian hukum terhadap isu yang bersumber dari konten spekulatif yang tidak jelas sanad informasinya,” tegasnya. Fungsi advokat, kata dia, bukan hanya membela di pengadilan, tapi juga edukasi dan verifikasi.

3. Dilarang Perkeruh Suasana Tanpa Bukti

Berdasarkan kode etik, advokat dilarang membuat pernyataan yang menyesatkan publik atau memperkeruh suasana tanpa dasar bukti kuat. YARA berkomitmen tidak terjebak arus hoaks dan tetap jadi kontrol sosial yang objektif. “Penyebaran hoaks adalah pelanggaran hukum yang merugikan martabat daerah dan individu,” ujar Indra.

Baca Juga  Gubernur Papua Tengah Meki Friz Nawipa Larang Bakar Batu : Budaya Pengunungan Bukan Anak Adat Papua

4. Imbauan ke Masyarakat: Saring Informasi

YARA mengajak warga Aceh Timur bijak menyaring informasi. Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi konten yang sengaja dibuat untuk gaduh politik maupun sosial. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, serahkan ke aparat penegak hukum sesuai prosedur due process of law.

5. Dukung Penindakan Penyebar Hoaks

YARA mendukung langkah hukum pihak yang dirugikan fitnah atau hoaks, selama lewat jalur konstitusional. Indra mengingatkan UU ITE memberi sanksi tegas bagi penyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran.

“Rilis ini kami keluarkan demi tegaknya supremasi hukum di Aceh Timur,” tutup Indra.

 

(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

BREAKING: Kapolri Cek Langsung Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie – Lab Narkoba Terbesar Se-Indonesia Terbongkar!

ACEH

Geger! Pabrik Sabu 1,2 Ton Blue Ice Jaringan Golden Peacock Digerebek di Pidie, 11 Tersangka Ditangkap, 2 WNA Jadi Koki

ACEH

Terus Berikhtiar untuk Rakyat! Bupati Iskandar Al-Farlaky Konsisten Perjuangkan Bantuan Jadup Korban Banjir

BERITA

45 Santri Misbahul Ulum Tampilkan Silat Tapak Suci pada Hari Santri Nasional 2026

BERITA

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

ACEH

Bantuan UMKM Pusat di Aceh Timur Dikeluhkan, Pedagang Kecil Keluhkan Syarat Administrasi NIB

ACEH

Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Etika Bermedsos

ACEH

Bupati Aceh Timur Pastikan Kembali ke Jakarta November, Tagih Bantuan Jadup dan Stimulan Banjir