Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / SOSIAL

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:23 WIB

YARA Aceh Timur: Hoaks Marak, Advokat Wajib Jaga Kepala Dingin dan Kedepankan Praduga Tak Bersalah

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur angkat bicara soal maraknya isu dan informasi bohong atau hoaks yang beredar di Aceh Timur belakangan ini. Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran, S.H., menegaskan advokat harus berpegang pada kode etik dan analisis hukum, bukan asumsi media sosial.

Dalam rilis resmi, Senin (11/5/2026), YARA menyampaikan lima sikap penting untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus mengedukasi masyarakat.

1. Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

YARA menegaskan setiap informasi yang menyentuh ranah hukum harus dianalisis dengan kepala dingin. Sesuai Pasal 3 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia, penegak hukum wajib menjunjung hukum, keadilan, dan kebenaran. “Kami mengimbau semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum tetap,” kata Indra.

Baca Juga  Kahfis Aceh Mendukung Program Sekolah Transisi PAUD ke SD dengan Mendongeng di Nagan Raya

2. Advokat Kerja Berbasis Fakta, Bukan Spekulasi 

Indra menyebut tugas pokok advokat adalah melakukan analisis hukum berbasis fakta dan bukti otentik. “YARA tidak akan memberi penilaian hukum terhadap isu yang bersumber dari konten spekulatif yang tidak jelas sanad informasinya,” tegasnya. Fungsi advokat, kata dia, bukan hanya membela di pengadilan, tapi juga edukasi dan verifikasi.

3. Dilarang Perkeruh Suasana Tanpa Bukti

Berdasarkan kode etik, advokat dilarang membuat pernyataan yang menyesatkan publik atau memperkeruh suasana tanpa dasar bukti kuat. YARA berkomitmen tidak terjebak arus hoaks dan tetap jadi kontrol sosial yang objektif. “Penyebaran hoaks adalah pelanggaran hukum yang merugikan martabat daerah dan individu,” ujar Indra.

Baca Juga  Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Sarana Pengamanan Objek Vital di Polda Kalbar

4. Imbauan ke Masyarakat: Saring Informasi

YARA mengajak warga Aceh Timur bijak menyaring informasi. Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi konten yang sengaja dibuat untuk gaduh politik maupun sosial. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, serahkan ke aparat penegak hukum sesuai prosedur due process of law.

5. Dukung Penindakan Penyebar Hoaks

YARA mendukung langkah hukum pihak yang dirugikan fitnah atau hoaks, selama lewat jalur konstitusional. Indra mengingatkan UU ITE memberi sanksi tegas bagi penyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran.

“Rilis ini kami keluarkan demi tegaknya supremasi hukum di Aceh Timur,” tutup Indra.

 

(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Sinergi Medco EP, BPMA dan IM-TRAX Hijaukan Kembali 4 Desa di Pante Bidari

ACEH

Gubernur Aceh Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman Segera Jalan, Fokus ke Industri Metanol

ACEH

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Timur Masuk Ranah Hukum, Korban Resmi Lapor ke Polres

ACEH

Jumpai Massa di Pusat Pemerintahan, Bupati Al-Farlaky Jelaskan Proses Bantuan Banjir Secara Terbuka

ACEH

Bupati Al Farlaky Lantik 57 Keuchik

ACEH

Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Lokasi Sumur Minyak Tradisional Darul Ihsan

ACEH

Bupati Aceh Timur Lantik 57 Keuchik Gelombang IV, Tekankan Transparansi Dana Gampong

ACEH

Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran Sumur Minyak di Darul Ihsan