Home / BERITA / NASIONAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:29 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).

LCS diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara dalam upaya memberantas kejahatan siber.

Baca Juga  Al Jazeera: AS dan Iran Capai Kesepakatan, Tinggal Tunggu Tanda Tangan

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan internasional yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk pemulihan kerugian korban.

Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut telah ditarik dan ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Baca Juga  Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Kasus Investasi Ilegal dari Qatar

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online menggunakan platform bernama “abbishopee”.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Metro Jakarta Utara Tahan Tersangka Pengrusakan Ruko di Cilincing

BERITA

Bareskrim Tangkap DPO Kunci Jaringan Fredy Pratama, Pengendali Miliaran Rupiah Dana Narkoba

BERANDA

Start P20 Finis P5, Veda Ega Pratama Ukir Comeback Terbaik Musim Ini

BERITA

Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN, Perkuat Persiapan Timnas Menuju Piala Dunia 2030

BERITA

Kajian IPDN: Pemekaran Luwu Raya Bisa Koreksi Ketidakadilan Pembangunan di Sulsel

BERITA

Saibari Bawa Maroko Kalahkan Skotlandia 1-0 di Laga Kedua Grup C Piala Dunia 2026

BERITA

Terungkap dari Kasus Ganja Kering, Polisi Temukan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang

BERANDA

Pelatih Iran Protes Keras Akomodasi Piala Dunia: “Kami Tim Paling Diperlakukan Buruk”