Home / BERITA / NASIONAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:29 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).

LCS diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara dalam upaya memberantas kejahatan siber.

Baca Juga  IAIN Lhokseumawe Gelar Expo Kemandirian Pesantren dalam Rangka Hari Santri 2023

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan internasional yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk pemulihan kerugian korban.

Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut telah ditarik dan ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Baca Juga  Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Kasus Investasi Ilegal dari Qatar

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online menggunakan platform bernama “abbishopee”.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026

BERANDA

Masyumi Desak Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional

ACEH

Kementerian Pertanian Diminta Buka-bukaan Soal Proyek Rp520 Miliar di Aceh

BERITA

Kapolri Tutup E-Sports Kapolri Cup 2026, Ajak Generasi Muda Jadi Duta Kamtibmas

ACEH

Demo Rusuh di Kantor PT Bumi Aceh Timur, Massa Tahan Manajer dan Desak Pembebasan Hasanudin

ACEH

Pasca Banjir Bandang-Longsor, Warga Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan Dana Pemulihan 2026

ACEH

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

ACEH

Wabup Aceh Timur Lepas Kontingen Jambore Nasional XII ke Jakarta.