Home / BERITA / KRIMINAL

Senin, 27 April 2026 - 09:20 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, Bandar Utama Ditangkap

MEDIALITERASI.ID | EMPAT LAWANG – Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang membongkar ladang ganja seluas sekitar 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar serta menangkap satu tersangka utama berinisial PD alias Pinhar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak Februari 2026 yang menelusuri jaringan peredaran ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa.

“Tersangka utama kami amankan di Palembang, kemudian pengembangan membawa kami ke lokasi ladang ganja di Empat Lawang,” ujar Yulian, Minggu (26/4/2026).

Penangkapan PD dilakukan di kawasan loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian menemukan lokasi produksi ganja yang dikelola langsung oleh tersangka.

Baca Juga  Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan di Peudawa ke Kejaksaan

Di lokasi ladang, petugas menemukan tanaman ganja aktif serta barang bukti ganja kering yang telah dikemas dalam 11 karung besar. Selain itu, turut diamankan empat unit sepeda motor, dokumen lahan, serta peta area perkebunan ganja.

Polisi menyebut tersangka berperan sebagai pengendali utama yang mengelola seluruh rantai produksi, mulai dari penanaman hingga distribusi. Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2024 dengan wilayah peredaran mencakup Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa.

“Jaringan ini juga melibatkan empat orang lain yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Yulian.

Baca Juga  DPO Narkoba Ditangkap di Kota Medan147 Kg Ganja Ikut Diamankan

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai produksi narkotika di wilayah hukum setempat.

“Ladang ganja seluas 20 hektar berhasil kami bongkar, dan bandar utamanya sudah diamankan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu capaian besar dalam pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan.

“Ini bukan hanya penindakan di hilir, tetapi juga pemutusan sumber produksi di hulu,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya serta memburu para DPO yang terlibat. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

APDESI Aceh Utara Dorong Digitalisasi Publikasi Desa, Tekankan Kepatuhan Perbub

BERITA

Pengungkapan Pembantaian Tadamon dan Sidang Pejabat Keamanan, Suriah Masuki Babak Baru

BERITA

Janji kepada Tuhan yang Terbayar: Aipda Purnomo dan Misi Menolong yang Terlupakan

BERITA

Sukses Digelar, Konferensi PAC Ansor Talango Lahirkan Kepemimpinan Baru

ACEH

Patroli Malam, Satsamapta Polres Aceh Timur Antisipasi Gangguan Kamtibmas

ACEH

Residivis Incar Jamaah: Maling Masjid Baiturrahman Gasak Tas Saat Sujud

ACEH

Kematian Pemuda di Aceh Timur Dilaporkan ke Polda, Keluarga Duga Ada Penganiayaan

ACEH

Diduga Korban Penganianyaan, Pemuda Aceh Timur Tewas dengan Luka Lebam dan Bekas Ikatan