Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Kamis, 23 April 2026 - 23:17 WIB

Gerak Cepat Kapolsek Peureulak Respons Titik Api Terpantau Aplikasi Lancang Kuning

MEDIALITERASI.ID, ACEH TIMUR — Respons cepat ditunjukkan Kapolsek Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, AKP Syamsul Bahri, S.H. dan anggotanay setelah terdeteksi titik api melalui aplikasi pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (23/04/2026). Informasi awal diperoleh sekitar pukul 12.00 WIB dari aplikasi Lancang Kuning yang menunjukkan koordinat 4.69538, 97.7704 di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak.

Kapolsek Peureulak AKP Syamsul Bahri, S.H., bersama personel segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim tiba di lokasi dan berkoordinasi dengan perangkat gampong setempat untuk memastikan titik lokasi yang dimaksud.

Baca Juga  Miliki Dua Batang Ganja Warga Blang Rakal di Tangkap Oleh Satreskoba Polres Bener Meriah

Satu jam kemudian, petugas berhasil menemukan titik panas (hotspot) sesuai dengan data aplikasi. Namun, saat tiba di lokasi, api yang sebelumnya terpantau sudah padam. Meski demikian, masih terlihat sisa-sisa pembakaran berupa tumpukan batang pohon dan tanaman yang hangus.

“Setelah dilakukan pengecekan, api memang sudah padam, namun masih terdapat bekas pembakaran di lokasi,” ujar Kapolsek Peureulak, AKP Syamsul Bahri.

Dari hasil identifikasi di lapangan, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar dua hektare dan diduga kebakaran terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar tumpukan tanaman liar serta batang pohon yang telah dibersihkan oleh pekerja.

Baca Juga  Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pantau Keberadaan Buronan

Kapolsek memastikan, hingga saat ini kondisi di lokasi dalam keadaan aman dan terkendali. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas serta melanggar hukum.

“Situasi sudah aman, namun kami tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, karena selain merusak ekosistem, membakar hutan lahan juga dapat dipidana.” Tegas Kapolsek Peureulak AKP Syamsul Bahri, S.H.(AYD)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Kapolri Buka Suara: “Itu Prerogatif Presiden” di Tengah Isu Surpres Pergantian

ACEH

Ketua TP PKK Aceh Timur Ajak Siswa Tingkatkan Budaya Literasi 

BERANDA

DOKTER TIFA UMUMKAN “HIJRAH” DARI POLEMIK IJAZAH JOKOWI, KEMBALI FOKUS KE DUNIA KESEHATAN

ACEH

Peduli Korban Banjir, PB PGRI Bagikan Bantuan ke 166 Guru Korwil Idi Aceh Timur

ACEH

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

ACEH

Pemkab Atim Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA.2025

ACEH

53 Lansia Kec. Birem Bayeun – Kab. Aceh Timur Diwisuda, Bukti Semangat Belajar Tak Mengenal Usia

BERANDA

Bareskrim Gagalkan 86,3 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi Jaringan Lintas Riau-Sumsel, 6 Tersangka Ditangkap