Oleh :
Prof. Dr. Teuku Muhammad Jamil, M.Si
Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh
Polemik mengenai keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dapat dipandang sebagai isu teknokratis semata, melainkan sebagai cermin komitmen negara dalam memenuhi hak dasar warga. Di tengah narasi “darurat fiskal” yang terus digaungkan, Pemerintah Aceh tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai justifikasi untuk mereduksi tanggung jawab konstitusionalnya. Kesehatan bukan sekadar sektor layanan publik, melainkan hak fundamental yang dijamin negara.
Secara normatif, landasan tersebut sangat jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (3) mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Amanat ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan khusus bagi daerah untuk mengelola pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal. Dengan demikian, tanggung jawab atas kesehatan rakyat bukanlah pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional sekaligus imperatif moral.
Dalam konteks historis, JKA lahir pada tahun 2010 sebagai respons atas realitas sosial pasca konflik dan pasca tsunami. Program ini merepresentasikan keberanian politik Pemerintah Aceh untuk menghadirkan negara secara konkret dalam kehidupan rakyat. Dengan cakupan yang luas dan prinsip universalitas, JKA menjadi salah satu model jaminan kesehatan daerah paling progresif di Indonesia. Ia bukan sekadar kebijakan, tetapi simbol keberpihakan.
Karena itu, argumentasi yang menyatakan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat menggantikan peran JKA merupakan simplifikasi yang problematik. JKA tidak didesain untuk bersaing dengan skema nasional, melainkan untuk menutup celah yang kerap muncul akibat hambatan administratif, keterbatasan layanan, serta disparitas geografis yang khas di Aceh. Mengurangi peran JKA berarti membuka kembali potensi eksklusi terhadap kelompok rentan.
Lebih jauh, narasi “darurat fiskal” perlu diuji secara empiris. Data APBA Aceh tahun 2026 menunjukkan total anggaran mencapai Rp11,68 triliun, meningkat dari Rp11,00 triliun pada tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, belanja pegawai justru mengalami tren kenaikan signifikan—dari Rp3,45 triliun pada 2024 menjadi Rp3,91 triliun pada 2026. Fakta ini mengindikasikan bahwa problem utama bukan semata keterbatasan fiskal, melainkan inkonsistensi dalam penentuan prioritas anggaran.
Kontradiksi tersebut semakin terlihat ketika dibandingkan dengan Sumatera Utara. Dengan jumlah penduduk hampir tiga kali lipat Aceh, provinsi tersebut memiliki kapasitas anggaran yang relatif setara, namun belanja pegawainya justru lebih rendah. Realitas ini memperkuat dugaan bahwa persoalan utama di Aceh bukan kekurangan sumber daya, melainkan keberanian politik untuk menempatkan kepentingan publik di atas kenyamanan birokrasi.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini mencerminkan apa yang dapat disebut sebagai mis location of priorities, kesalahpahaman tentang hal-hal yang dianggap paling penting di mana alokasi anggaran tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika belanja birokrasi terus meningkat, sementara jaminan kesehatan dipersoalkan, maka yang terjadi bukan sekadar ketidakseimbangan fiskal, tetapi juga erosi legitimasi moral pemerintah.
Dampak dari pelemahan JKA bukanlah abstraksi statistik, melainkan realitas sosial yang konkret. Pasien gagal ginjal yang bergantung pada cuci darah rutin, ibu hamil di wilayah pedalaman, lansia dengan penyakit kronis, hingga masyarakat kepulauan yang membutuhkan rujukan cepat—mereka adalah kelompok yang pertama kali merasakan konsekuensi kebijakan. Bagi mereka, JKA bukan sekadar instrumen administratif, melainkan penopang keberlangsungan hidup.
Tentu, JKA tidak imun dari kebutuhan reformasi. Perbaikan tata kelola, peningkatan akurasi data, digitalisasi layanan, serta penguatan pengawasan pembiayaan merupakan langkah yang niscaya. Namun, reformasi tidak boleh dijadikan dalih untuk reduksi, apalagi pembatasan hak. Yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem, bukan pengurangan komitmen.
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh perlu mengambil langkah strategis dan terukur: mengevaluasi struktur belanja pegawai, mengefisienkan pengeluaran non-prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, serta mengalihkan sumber daya fiskal untuk menjamin keberlanjutan JKA. Selain itu, transparansi data terkait jumlah peserta, klaim, dan potensi dampak kebijakan menjadi prasyarat penting bagi akuntabilitas publik.
Lebih dari itu, diperlukan pembentukan tim audit independen untuk menilai tata kelola JKA secara objektif, serta pembukaan ruang dialog publik yang inklusif dengan melibatkan DPR Aceh, akademisi, tenaga kesehatan, dan masyarakat sipil. Tanpa transparansi dan partisipasi, kebijakan berisiko kehilangan legitimasi sosialnya.
Pada akhirnya, persoalan ini bermuara pada satu pertanyaan mendasar: di mana negara berpihak? Negara yang gagal menjamin kesehatan rakyatnya sesungguhnya sedang mengikis legitimasi moralnya sendiri. Dalam situasi apa pun, negara boleh berhemat, tetapi tidak pada nyawa manusia.
JKA bukan sekadar program anggaran, melainkan manifestasi kehadiran negara. Melemahkannya berarti mereduksi makna negara itu sendiri. Karena itu, mempertahankan dan memperkuat JKA bukan hanya soal kebijakan publik, tetapi juga soal etika kekuasaan, tanggung jawab konstitusional, dan masa depan kemanusiaan di Aceh.
Sagoe Atjeh Rayeuk, 14 April 2026






