Home / BERITA

Minggu, 5 April 2026 - 22:46 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang, Ribuan Butir Disita

Medialiterasi.id | Tangerang – Aparat Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam dua kasus terpisah, polisi menangkap dua tersangka dan menyita ribuan butir obat tanpa izin edar.

Pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (2/4/2026) sore di Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Petugas mengamankan seorang pria berinisial M.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, diamankan pula uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios.

Baca Juga  Ribuan Warga Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae

“Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar yang diakui milik tersangka,” ujarnya.

Pengungkapan kedua dilakukan Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Rabu (1/4/2026) di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial NS.

Dari lokasi, polisi menyita 856 butir obat keras, terdiri atas 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman mengatakan, pelaku mengakui menjual obat keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi.

Baca Juga  Tanggap Bencana : Brimob Polda Metro Jaya Kerahkan Batalyon C Pelopor Patroli SAR

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat ilegal.

“Kami akan terus menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

1 Pelaku Kasus Pemerkosaan & Penyekapan di Aceh Timur Ditangkap, Kuasa Hukum Desak 5 Tersangka Lain Segera Diburu

BERANDA

Vozinha Jadi Tembok! Spanyol Mandul, La Furia Roja Imbang 0-0 Lawan Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026

ACEH

40 Kader Baru BKPRMI Aceh Timur Dikukuhkan, 12 Peserta LMD-1 Gagal Karena Tak Disiplin

ACEH

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

ACEH

PT Medco EP Malaka Mulai Garap Proyek Gas Blok A Fase II Aceh Timur, Dongkrak Produksi Migas Nasional

ACEH

Sinergi IAIN Langsa-Kemenag Aceh Timur, Dorong SDM Madrasah Lanjut Pascasarjana

BERANDA

Bekerja Ilegal di Malaysia, 2 PRT WNI Korban Kekerasan Dilindungi KJRI Johor

ACEH

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah untuk PMI