Home / BERITA

Minggu, 5 April 2026 - 22:46 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang, Ribuan Butir Disita

Medialiterasi.id | Tangerang – Aparat Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam dua kasus terpisah, polisi menangkap dua tersangka dan menyita ribuan butir obat tanpa izin edar.

Pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (2/4/2026) sore di Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Petugas mengamankan seorang pria berinisial M.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, diamankan pula uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios.

Baca Juga  Gubernur Aceh Terima Bantuan Kemanusiaan dari PMI Nasional di Aceh Utara

“Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar yang diakui milik tersangka,” ujarnya.

Pengungkapan kedua dilakukan Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Rabu (1/4/2026) di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial NS.

Dari lokasi, polisi menyita 856 butir obat keras, terdiri atas 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman mengatakan, pelaku mengakui menjual obat keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi.

Baca Juga  Biro PBJ Setda Aceh Gelar Rapat Kerja Pejabat Fungsional Pengadaan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat ilegal.

“Kami akan terus menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak Viral di Idi Tunong, 2 Terdakwa Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak

BERANDA

Buruh dan Mahasiswa Bantah Ada Demo Besar Agustus 2026, KSPI dan BEM SI Tegaskan Tak Turun ke Jalan

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026