Home / BERITA

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

DPM Unimal Soroti Pembatasan Peserta JKA Bertentangan dengan UUPA

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menilai kebijakan pembatasan peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berpotensi melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.

Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya terkait persoalan anggaran, tetapi juga menyentuh hak dasar masyarakat Aceh atas layanan kesehatan.

“Kami memprotes keras kebijakan yang memangkas hak kesehatan rakyat Aceh. Ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi menyangkut martabat dan hak hukum rakyat di bawah UUPA,” ujar Rendi kepada AJNN, Minggu, 5 April 2026.

Baca Juga  Kapten I Made Surya: Beli Sabu 6 Kali dari Mayor Faisal yang Diselundupkan Lewat Pesawat CN 235

Menurut Rendi, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengeluarkan lebih dari 500 ribu jiwa dari kepesertaan JKA dianggap melanggar kekhususan Aceh sekaligus bertentangan dengan semangat perlindungan hak masyarakat.

Dalam Pasal 227 UUPA ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan bermutu bagi seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi.

“Memilah masyarakat berdasarkan kategori tertentu adalah tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan kewajiban pemerintah dalam menjamin layanan kesehatan bagi seluruh warga,” tegas Rendi.

Ia menambahkan bahwa kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan mandat penggunaan Dana Otonomi Khusus (DOK) sebagaimana diatur dalam UUPA, yang salah satunya diperuntukkan bagi sektor kesehatan.

Baca Juga  Ramai-Ramai Di Masjid Abdullah Syechan Baghraf Legung, Ada Apa?

Selain itu, penggunaan data sosial ekonomi nasional sebagai dasar pembatasan peserta JKA dianggap tidak tepat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Kebijakan ini dinilai berisiko menambah beban masyarakat, karena sebagian warga harus menanggung biaya kesehatan secara mandiri.

DPM Unimal mendesak DPRA untuk menggunakan hak interpelasi dalam meminta penjelasan Gubernur Aceh terkait kebijakan tersebut, sekaligus mengevaluasi alokasi anggaran dalam APBA 2026. (**)

Share :

Baca Juga

BERITA

Diduga Peras dan Intimidasi Warga, Dua Orang Diamankan Polisi di Karawaci

ACEH

Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

BERANDA

Mensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Melonjak dan Tegaskan Bansos Tak Langsung Dicoret

BERITA

CISAH: Perlu Kajian Ulang Hari Lahir Aceh Utara

ACEH

Drama Adu Penalti! Medco E&P Malaka Sikat Editor FC, Jadi Raja Migas Cup 2026

ACEH

JF FC Aceh Utara Juara KPA Cup I Simpang Ulim 2026, Bupati Aceh Timur Serahkan Piala
Menuju PTKIS Unggul, UIA Dorong Dosen Tingkatkan Riset dan Studi Lanjut

BERITA

Akselerasi Standar Mutu, Rektor UIA Imbau Dosen Perkuat Riset dan Pengabdian

ACEH

Pimred Tribunpasee: Jadikan Milad Samudra Pasai ke-800 untuk Perkuat Jati Diri dan Syariat