Home / BERITA / KRIMINAL

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:52 WIB

Ngaku Polisi, Tiga Pria Culik dan Peras Pelajar di Karawaci

Foto. Ilustrasi AI

MEDIALITERASI.ID |TANGERANG – Tiga pria yang mengaku sebagai anggota polisi ditangkap aparat Polsek Karawaci setelah melakukan penculikan dan pemerasan terhadap sejumlah pelajar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (25/3/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan ketiga pelaku berinisial LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38) telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan.

“Para pelaku melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota polisi. Mereka juga menggunakan atribut seperti borgol dan pakaian menyerupai aparat untuk meyakinkan korban,” ujar Jauhari.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Gang Satria, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci. Awalnya, pelaku berencana mencari seseorang yang diduga terlibat peredaran narkotika sintetis. Namun, mereka justru menyasar pelajar sebagai korban.

Salah satu korban, Valen (16), dijemput paksa saat berada di warung dekat rumahnya. Ia kemudian dibawa ke dalam mobil, diborgol, dan dipaksa berkeliling.

Baca Juga  DPP JASA Berharap Institusi TNI Dapat Mengusut Tuntas Kasus Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur

Di dalam mobil, pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih anaknya terlibat narkoba.

“Pelaku meminta uang sebagai tebusan. Dalam salah satu kasus, orang tua korban sempat mentransfer Rp100 ribu,” jelasnya.

Selain Valen, dua pelajar lainnya, Fahri (16) dan Fajar (15), juga menjadi korban dengan modus serupa. Keduanya dipaksa menunjukkan keberadaan seseorang yang dicari pelaku sambil terus diintimidasi.

Para korban bahkan sempat dibawa berkeliling dalam kondisi diborgol di dalam mobil, lalu diturunkan di jalan setelah permintaan uang tidak dipenuhi.

Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat membawa mereka melintas di depan kantor polisi.

“Hal itu dilakukan agar korban percaya bahwa pelaku benar anggota polisi, padahal hanya modus untuk menakut-nakuti,” tegasnya.

Baca Juga  76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa'adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

Aksi pelaku terungkap setelah warga dan keluarga korban yang curiga melakukan upaya pancingan. Saat pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, warga langsung mengamankan mereka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa borgol, pakaian menyerupai atribut polisi, tanda pengenal, satu unit mobil, serta telepon genggam yang digunakan dalam aksi pemerasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

“Masyarakat berhak meminta identitas resmi dan memastikan kebenarannya. Segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya. (HR)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Fachrul Razi: Tragedi Tiro Bukan Soal Bendera, Tapi Soal Nyawa dan Perdamaian Helsinki

ACEH

Beda Keterangan TNI dan Warga soal Tiro, Bupati Pidie: Usut Menyeluruh dan Transparan

ACEH

Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan DAK 2024 di Aceh Tamiang Ditahan, Negara Rugi Rp 1,7 Miliar

BERITA

Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan

INTERNASIONAL

VEDA EGA PRATAMA DI SIRKUIT LUSAIL, QATAR – DARI ANAK ATC SAMPAI BINTANG MOTO3

BERITA

Aktivis HAM Aceh Desak Pangdam IM Evaluasi Personel TNI Terkait Insiden Tiro

BERITA

Jokowi Minta Publik Ikuti Proses Hukum Terkait Dugaan Penyadapan terhadap Presiden Prabowo

BERITA

Komnas HAM Selidiki Kericuhan Kenduri Maulid di Pidie yang Tewaskan Seorang Warga