MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus tuduhan pelecehan yang terjadi di Ciledug, Kota Tangerang. Seorang terduga pelaku berinisial AA berhasil diamankan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Winong Dalam (Tanah Seratus), Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Saat itu, korban tengah berjalan menuju warung kopi ketika didatangi pelaku yang menuduh korban telah melakukan pelecehan terhadap adiknya.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk mengikuti dirinya ke lokasi lain. Setibanya di tempat tersebut, korban dicekik dan telepon genggam miliknya dirampas. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Resmob bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi lapangan, hingga pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi. Tim juga mengantongi rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan sosok terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap AA pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat tim di lapangan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. (H.R)






