MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan “D”, Direktur PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) periode 2022–2023.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Penetapan itu diumumkan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan daerah oleh auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan adanya keuntungan perusahaan sebesar Rp1.224.261.454 yang tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor PRIN-01/L.1.22/Fd.2/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
Kejari Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara, termasuk pengelolaan dana yang bersumber dari Otonomi Khusus, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.
Secara normatif, BUMD berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian daerah dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD. Namun, dugaan penyimpangan dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya perusahaan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap integritas dan akuntabilitas pengelolaannya. (ADD)







