Home / BERITA

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:30 WIB

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Aturan Pengelolaan Hutan


MEDIALITERASI.ID
| JAKARTA
— Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan hutan. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo kepada wartawan.

Prasetyo menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.

Sebagai dasar kebijakan, dua bulan setelah dilantik Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap usaha di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi.

Baca Juga  Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Kerugian Negara ke Kemenkeu, Disaksikan Presiden Prabowo

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” kata Prasetyo.

Pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga wilayah tersebut. Hasil audit dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dari London, Inggris, melalui konferensi video pada Senin, 19 Januari 2026.

Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan, terdiri atas 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Prasetyo menegaskan pemerintah akan konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum.

“Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Keterangan pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta pejabat terkait lainnya.

Melansir Detik.com Daftar 28 perusahaan kehutanan yang dicabut izinnya:

Baca Juga  SEJUMLAH ORMAS TOLAK TIM NAS U-20 KE INDONESIA

Aceh

1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat

1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara

1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Si
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Daftar 6 perusahaan non-kehutanan yang dicabut izinnya:

Aceh

1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya

Sumatera Utara

1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat

1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari

(BPMI Setpres)

Share :

Baca Juga

BERITA

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

ACEH

Meriahkan HUT RI ke-81, DPD PKS Aceh Timur Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMKM

BERANDA

Kejar Target Rp3.426 Triliun, Pemerintah Perluas Basis Pajak hingga Sektor Informal

BERANDA

Kapal Induk Pertama Indonesia Berlayar dari Italia, Dikawal Fregat di Laut Merah

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Raih Serambi Award 2026 Kategori Pemimpin Inovator Transformasi Fiskal

BERITA

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi

BERANDA

Lansia di Yogyakarta Kehilangan PKH Gara-gara Masuk Desil 10, Dinsos Akan Verifikasi Ulang

ACEH

Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan