![]()
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan hutan. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo kepada wartawan.
Prasetyo menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Sebagai dasar kebijakan, dua bulan setelah dilantik Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap usaha di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” kata Prasetyo.
Pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga wilayah tersebut. Hasil audit dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dari London, Inggris, melalui konferensi video pada Senin, 19 Januari 2026.
Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan, terdiri atas 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Prasetyo menegaskan pemerintah akan konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum.
“Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Keterangan pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta pejabat terkait lainnya.
Melansir Detik.com Daftar 28 perusahaan kehutanan yang dicabut izinnya:
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Si
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 perusahaan non-kehutanan yang dicabut izinnya:
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumatera Utara
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari
(BPMI Setpres)







