Home / BERITA

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:35 WIB

Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Terkait Jabatan ASN oleh Anggota Polri

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA –  Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan uji materi terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Putusan tersebut menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Prof. Panca Astawa, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, permohonan Pemohon II dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya, sedangkan terhadap Pemohon II dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Prof. Panca Astawa di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan hukum utama yang melandasi putusan MK tersebut, salah satunya mengenai keterkaitan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri.

Baca Juga  Penting untuk Lansia: 5 Hal Waspada Jatuh dan Kenali Gejala Stroke Sejak Dini

“Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya saling berkaitan. Artinya, anggota Polri dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” jelasnya.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

“Berdasarkan Pasal 147 PP tersebut, bukan hanya jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri, tetapi juga harus berada pada instansi pusat tertentu serta didasarkan pada kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Prof. Panca Astawa menegaskan bahwa pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tidak berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada Undang-Undang Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.

Baca Juga  Sub Kontraktor PT Royal Platinum Persada, Bersihkan Tumpukan Sampah Pada Drainase Pembuangan Arung Dalu

“Dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Polri,” tambahnya.

Atas dasar tersebut, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Konstitusi.

“Putusan ini memberikan legitimasi kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pascaputusan ini, Polri tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai dasar pelaksanaan.

“Secara existing sudah terdapat PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, sehingga Polri tidak perlu lagi menunggu regulasi baru,” pungkasnya.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dinilai memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

Festival Jajanan Indatu Aceh Timur 2026 Angkat Tet Pulot, Pulot Ijo, dan Warisan Kuliner Leluhur di Idi

ACEH

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

ACEH

Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Diduga dari Jaringan Gas

ACEH

Realisasi Belanja Pemkab Aceh Timur Capai Rp716,91 Miliar hingga Juli 2026

BERANDA

Ledakan Keras Guncang Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Rusak

ACEH

Jembatan di Jambo Lubok Aceh Timur Rusak Parah, Akses Sekolah dan Ibadah Warga Terancam

ACEH

Miris! DPO Diterbitkan untuk Pelaku Penganiayaan dan Penggelapan HP Anak di Takengon

EDUKASI

Perkuat Internasionalisasi, UIA Sepakati MoU Multipihak di Bandung