
MEDIALITERASI.ID | BANDAR LAMPUNG — Ketua umum Persatuan Duta Pena Indonesi (PWDPI) menyoroti sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga kepala daerah di Provinsi Lampung hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Ketiga pejabat tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka meski telah menjalani pemeriksaan dan dalam beberapa perkara dilakukan penyitaan aset oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Tiga kepala daerah tersebut masing-masing mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaedi, mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, serta Bupati Pesawaran aktif Nanda Indira Bastian. Ketiganya terlibat dalam perkara hukum berbeda yang saat ini masih dalam penanganan kejaksaan.
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaedi dilaporkan dalam dua perkara terpisah. Laporan pertama disampaikan oleh Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung pada 7 Juli 2024, terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen tebu dengan metode pembakaran.
Mahkamah Agung telah memerintahkan pencabutan peraturan tersebut pada Maret 2024, namun Kejati Lampung masih melakukan pendalaman terhadap dugaan kerugian negara dan dampak kebijakan tersebut.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000. Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Lampung melakukan penggeledahan dan menyita aset milik Arinal Djunaedi dengan nilai sekitar Rp38,58 miliar pada 4 September 2025. Hingga saat ini, status Arinal masih sebagai saksi.
Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya diperiksa terkait dugaan penguasaan lahan kawasan hutan yang diduga melibatkan praktik mafia tanah. Ia pertama kali diperiksa pada 6 Januari 2025 selama sekitar 12 jam dan kembali diperiksa pada 29 September 2025 dengan puluhan pertanyaan oleh penyidik Kejati Lampung.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerbitan perizinan yang mengubah fungsi kawasan hutan menjadi area perkebunan. Hingga kini, Kejati Lampung menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum menetapkan tersangka.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan bahwa perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik apabila telah ada kepastian hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar. Perkara tersebut telah menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, yang juga merupakan suami Nanda Indira, sebagai tersangka pada 28 Oktober 2025.
Nanda Indira diperiksa selama sekitar 16 jam pada 11–12 Desember 2025, dan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan hampir 10 jam pada 12 Januari 2026. Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung turut menyita 40 unit tas yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara tersebut. Hingga kini, Nanda Indira masih berstatus saksi.
Menanggapi berbagai perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo sebelumnya menegaskan bahwa penyitaan aset dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian, dan tidak selalu diikuti dengan penetapan tersangka dalam waktu bersamaan.
Menurutnya, penetapan tersangka baru dapat dilakukan apabila penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kejati Lampung menyatakan berkomitmen menyelesaikan seluruh perkara secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Para ahli hukum mengingatkan bahwa perbedaan durasi penanganan perkara dapat dipengaruhi oleh kompleksitas kasus, jumlah pihak yang diperiksa, serta kebutuhan audit kerugian negara. Publik pun diimbau untuk mengikuti proses hukum hingga tahap pengadilan guna memperoleh kepastian hukum yang utuh. (EQ)







