Home / BERITA

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:02 WIB

Ribuan Obat Daftar G Tanpa Izin Edar Diamankan Polisi di Sepatan

MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rabu (7/1/2026).

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Sepatan Timur.

“Terduga pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ujar AKP Fahyani.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang dan di tempat kontrakan pelaku.

Baca Juga  Aliansi Pers Audiensi dengan Bupati Aceh Utara, Bahas Percepatan Rehab Rekon Pascabanjir

Dari tangan terduga pelaku berinisial RL., polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam.

Kapolsek menambahkan, pengungkapan ini bermula dari patroli dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal. Saat melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap pelaku.

Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

Baca Juga  TM. Jamil, Pengamat Politik & Akademisi USK : Dibutuhka Kerjasama Antara Pemwrintah Daerah dan Kampus Dalam Membangun Aceh Kedepan

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli dan segera melapor ke polisi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya. Laporkan melalui layanan Polri 110,” tegas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum guna menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat. (MH)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Sorot Anggaran Daerah, KPK Surati Seluruh Bupati di Aceh Minta 9 Jenis Data

ACEH

Heboh! Pria Bersenjata Laras Panjang Rampok Toko Emas di Jalan Merdeka Tapaktuan Pagi Hari

ACEH

Langkah Solidaritas, Norwegia Akan Donasikan Bonus Piala Dunia 2026 ke Warga Palestina

ACEH

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Pelajar di Aceh Timur, Proses Hukum Tunggu Bapas

ACEH

Antar Langsung ke Dayah, Ketua PKK Aceh Timur Pastikan Korban Kekerasan Dapat Perlindungan Penuh

ACEH

Bupati Aceh Timur Terbitkan Teguran Keras: Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater