Home / OPINI

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:56 WIB

Kritikan DPR Terhadap Ferry Irwandi Menyimpang dari Prinsip Konvenan PBB

Oleh:
Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si
Akademisi dan Pengamat Politik USK
Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh

“Ukuran keberpihakan negara dan wakil rakyat bukan terletak pada seberapa keras kritik disuarakan, melainkan pada seberapa cepat dan nyata tindakan diambil saat rakyat menderita. Jangan hanya cerdas berbicara, tetapi impoten ketika bertindak. Dalam situasi bencana, menunda bantuan demi prosedur adalah pengingkaran terhadap ruh kemanusiaan, baik menurut konstitusi nasional maupun konvenan bangsa-bangsa”

 

OPINI – Bencana banjir selalu menjadi ujian paling nyata bagi nurani pemimpin negara dan nurani wakil rakyatnya yang masih berakal sehat. Di tengah situasi darurat tersebut, salah seorang anak bangsa, Ferry Irwandi menyerahkan bantuan senilai Rp10 miliar secara langsung kepada korban banjir Aceh. Namun alih-alih diapresiasi sebagai bentuk respons cepat kemanusiaan anak negeri, langkah itu justru menuai kritik dari seorang oknum anggota DPR RI yang mempersoalkan mekanisme penyerahan bantuan.

Kritik tersebut memunculkan pertanyaan mendasar : dalam kondisi darurat, apa yang seharusnya lebih diutamakan kecepatan bantuan atau kepatuhan prosedural yang berlapis, yang kadangkala tak waras? Bagi korban banjir, tentu pertanyaan ini bukan wacana akademik apalagi harus berpikir syarat formalitas, melainkan persoalan hidup dan mati bagi yang sedang terdampak musibah.

Sebagai ilmu untuk orang yang merasa pintar, khususnya yang merasa dirinya “wakil rakyat”, Dalam standar internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan empat prinsip dasar bantuan kemanusiaan, yakni kemanusiaan, ketidakberpihakan, kenetralan, dan kemandirian.

Baca Juga  TANDA "CRASH LANDING" JOKOWI

Prinsip kemanusiaan menegaskan bahwa tujuan utama bantuan adalah menyelamatkan nyawa, mengurangi penderitaan, dan menjaga martabat manusia. Artinya, dalam situasi bencana, kecepatan distribusi bantuan merupakan kewajiban dan keharusan moral, bukan pilihan administratif.

Prinsip ketidakberpihakan menekankan bahwa bantuan harus diberikan berdasarkan kebutuhan, tanpa diskriminasi apa pun. Ketika korban banjir membutuhkan makanan, air bersih, dan obat-obatan secara segera, maka bantuan harus sampai secepat mungkin. Menunda atau mempersoalkan penyaluran bantuan tanpa menawarkan mekanisme yang lebih cepat, justru bertentangan dengan semangat kemanusiaan global yang telah disepakati bangsa-bangsa. Dan itu terkesan kita ataupun siapapun dia, termasuk kategori manusia bodoh.

Di titik ini, kritik terhadap penyerahan bantuan langsung menjadi tidak utuh. Pengawasan dana publik memang penting dan tidak boleh diabaikan. Namun sesuai prinsip kemanusiaan PBB, pengawasan tidak boleh menghambat penyelamatan nyawa orang. Pengawasan seharusnya berjalan paralel dengan aksi kemanusiaan, bukan menjadi alasan untuk memperlambat atau mempersoalkan bantuan yang secara nyata dibutuhkan korban.

Ironisnya, kritik tersebut datang dari wakil rakyat yang semestinya berada di garis depan untuk menawarkan solusi. Alih-alih menawarkan skema distribusi yang lebih cepat dan efektif, yang muncul justru kritik verbal tanpa alternatif konkret. Inilah yang membuat publik menilai kritik tersebut cerdas secara retorika, tetapi impoten secara kebijakan dan tindakan nyata—tidak memberikan jalan keluar bagi penderitaan rakyat.

Perlu ditegaskan, korban bencana tidak membutuhkan kunjungan pejabat untuk bersalaman, berpidato, atau sekadar menjadi objek liputan. Mereka tidak membutuhkan ceramah tentang empati. Mereka membutuhkan makanan, tempat berlindung, dan kebutuhan dasar lainnya. Bantuan yang bermakna adalah bantuan yang sampai tepat waktu, bukan yang tertahan oleh ego prosedural dan kepentingan pencitraan.

Baca Juga  Menggila Pembuatan Berhala Patung Soekarno 

Prinsip kemandirian dalam kerangka PBB juga menegaskan bahwa aksi kemanusiaan dapat dilakukan oleh warga negara manapun, masyarakat sipil, maupun individu, selama tujuannya murni kemanusiaan dan tidak dipolitisasi. Ketika anak bangsa bergerak cepat membantu sesama, negara dan para wakil rakyat seharusnya hadir untuk mendukung, memfasilitasi, dan memastikan bantuan itu sampai dengan aman dan tepat sasaran.

Pada akhirnya, ukuran keberpihakan negara dan wakil rakyat bukan terletak pada seberapa keras kritik disuarakan, melainkan pada seberapa cepat dan nyata tindakan diambil saat rakyat menderita. Dalam situasi bencana, menunda bantuan demi prosedur adalah pengingkaran terhadap ruh kemanusiaan, baik menurut konstitusi nasional maupun konvenan bangsa-bangsa.

Dalam situasi dan kondisi seperti ini, semua anak bangsa, terutama yang merasa diri sedang berkuasa dan wakil rakyat belajar berbicara yang beradab dan belajar untuk berempati, seharusnya buka mata dan buka hati untuk selalu bisa menghargai hasil dari kerja keras dan pengorbanan orang lain, ketika dirinya malas untuk bekerja atau berkorban. Jangan malah sibuk bernarasi untuk menyalahkan orang lain, dalam rangka membungkus dan menutupi ketidaksanggupan diri.

“Rakyat tak butuh kritik mu yang arogan,  yang dibutuhkan rakyat hari ini adalah kontribusimu, jika pikiranmu masih waras”.

Bumi Sultan Iskandar Muda, 24 Desember 2025.

Share :

Baca Juga

tuti liana

EDUKASI

Menumbuhkan Literasi Sains dan Lingkungan melalui Inovasi Pembelajaran STEM

OPINI

Jejak Digital Tak Pernah Lupa: Mengapa Etika Bermedia Sosial Semakin Penting

OPINI

Amnesia Sejarah dan Kesalahan Memahami Aceh

OPINI

Haul Ke-30 Abu Budi: Menjaga Warisan Guru, Merawat Tradisi Keilmuan Dayah

OPINI

1 Muharam dan Krisis Kesadaran Waktu di Era Digital

ACEH

Blok Andaman dan Kesempatan Emas Aceh Menjadi Hub Energi Asia Tenggara

ACEH

MENAGIH JANJI MoU HELSINKI DAN UUPA: Jangan Sampai South Andaman Menjadi Arun Jilid II

EDUKASI

UIN SUNA 57 Tahun: Kampus Peradaban untuk Generasi Hebat