MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor roda dua (R2). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang salah satunya merupakan residivis, beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam.
Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono, S.IP., menjelaskan bahwa kasus pencurian terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di depan bengkel bubut Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Korban, Agung Dwi Syahputra, seorang karyawan swasta, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV,” ujar Kompol Hadi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid dan tim opsnal. Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan pelaku hingga ke sebuah penginapan di wilayah Jakarta Barat.
Saat penggerebekan di kamar nomor 201, petugas mengamankan dua tersangka berinisial April, yang berperan sebagai pemetik, dan Dodo, yang berperan sebagai joki.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, anak kunci T, dua bilah senjata tajam jenis golok, dua unit sepeda motor, serta STNK asli.
“Hasil interogasi menunjukkan kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, sepeda motor hasil curian rencananya akan dikirim ke wilayah Lampung melalui jasa ekspedisi untuk dijual kepada seorang penadah berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu penadah dan mengungkap jaringan lainnya,” tambah Kompol Hadi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak pidana, segera hubungi layanan darurat 110 atau layanan pengaduan Polres Metro Tangerang Kota melalui WhatsApp di 0822-11-110-110. Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya,” imbaunya. (MH)







