Home / BERITA

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:17 WIB

Polsek Karawaci Ungkap Kasus Curat R2, Dua Pelaku Ditangkap Bersama Senjata Tajam

MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor roda dua (R2). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang salah satunya merupakan residivis, beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam.

Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono, S.IP., menjelaskan bahwa kasus pencurian terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di depan bengkel bubut Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Korban, Agung Dwi Syahputra, seorang karyawan swasta, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV,” ujar Kompol Hadi.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid dan tim opsnal. Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan pelaku hingga ke sebuah penginapan di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga  Cegah Abuse of Power: Tito Karnavian Minta Polri Perkuat Sistem Pengawasan Internal

Saat penggerebekan di kamar nomor 201, petugas mengamankan dua tersangka berinisial April, yang berperan sebagai pemetik, dan Dodo, yang berperan sebagai joki.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, anak kunci T, dua bilah senjata tajam jenis golok, dua unit sepeda motor, serta STNK asli.

“Hasil interogasi menunjukkan kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, sepeda motor hasil curian rencananya akan dikirim ke wilayah Lampung melalui jasa ekspedisi untuk dijual kepada seorang penadah berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Polsek Batuceper Tangkap Pelaku Curanmor Jaringan Lampung di Tangerang

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu penadah dan mengungkap jaringan lainnya,” tambah Kompol Hadi.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak pidana, segera hubungi layanan darurat 110 atau layanan pengaduan Polres Metro Tangerang Kota melalui WhatsApp di 0822-11-110-110. Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya,” imbaunya. (MH)

Share :

Baca Juga

BERITA

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

ACEH

Meriahkan HUT RI ke-81, DPD PKS Aceh Timur Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMKM

BERANDA

Kejar Target Rp3.426 Triliun, Pemerintah Perluas Basis Pajak hingga Sektor Informal

BERANDA

Kapal Induk Pertama Indonesia Berlayar dari Italia, Dikawal Fregat di Laut Merah

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Raih Serambi Award 2026 Kategori Pemimpin Inovator Transformasi Fiskal

BERITA

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi

BERANDA

Lansia di Yogyakarta Kehilangan PKH Gara-gara Masuk Desil 10, Dinsos Akan Verifikasi Ulang

ACEH

Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan