Home / BERITA

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:33 WIB

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deli Serdang

MEDIALITERASI.ID | DELI SERDANG Polemik pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan resmi menolak gugatan yang diajukan Yusuf terhadap Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Medan Nomor 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025, yang menyatakan bahwa seluruh gugatan penggugat ditolak. Dengan demikian, keputusan Bupati Deli Serdang dinyatakan sah dan sesuai prosedur.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Muslih Siregar, SH, menjelaskan bahwa Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau telah dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Praktisi Asuransi : "Restrukturisasi Polis Asuransi" Pembohongan Publik, Mentri BUMN: Proses Restrukturisasi Sudah Berakhir

“Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 185 sudah sesuai prosedur. Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya seluruh gugatan Muhammad Yusuf Batubara oleh PTUN Medan,” kata Muslih Siregar dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).

Muslih menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut mengacu pada Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Audit itu menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf Batubara telah melakukan penyalahgunaan wewenang serta tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.

Dengan putusan PTUN tersebut, Muslih mengimbau agar seluruh pihak menyikapi hasil tersebut secara dewasa demi menjaga kondusivitas di Desa Paluh Kurau.

Baca Juga  Tiga Calon Bupati Deli Serdang Sepakat Jaga Pilkada Serentak Berjalan Damai

“Diharapkan semua pihak dapat menerima dan menjaga suasana tetap kondusif,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Bupati Deli Serdang memecat Muhammad Yusuf Batubara karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian yang menyebabkan kerugian keuangan desa. Tidak terima diberhentikan, Yusuf mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 16 Juni 2025.

Sementara itu, Inspektur Deli Serdang H. Edwin Nasution, SH, MSi, CGCAE, menegaskan bahwa pemberhentian tersebut telah sesuai ketentuan. Ia memastikan bahwa Pemkab Deli Serdang tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa atau tanpa dasar.

“Keputusan pemberhentian didasarkan pada pertimbangan yang matang dan hasil audit yang objektif,” tegas Edwin. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Masuk DPO Kasus Penganiayaan Anak, EDS Serahkan Diri ke Polres Aceh Tengah

ACEH

Perkembangan Penanganan Kasus Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Alasan Belum Menahan Tersangka

ACEH

Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti

ACEH

Bupati Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev  Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

ACEH

Kabid SMP Suhaimi Jadi “HERO” Pembinaan Sepak Bola Pelajar, GSI Tingkat SMP Aceh Timur Lahirkan Juara Baru

ACEH

Miris! Tersangka Pengeroyokan Anak 14 Tahun di Aceh Timur Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Main Mata

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk