Home / BERITA

Selasa, 18 November 2025 - 22:50 WIB

PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Penjarahan dan Pembakaran Aset Perusahaan


MEDIALITERASI.ID
| SUMUT
 – Manajemen PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) mendesak Polres Padanglawas untuk segera memproses dan mengusut tuntas kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan aset perkebunan perusahaan. Desakan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum PT Barapala, Syahrizal Efendi Lubis, S.H., M.Kn., pada Kamis (20/11/2025).

“Kami memohon kepada Polres Padanglawas untuk segera memproses dan mengusut tuntas peristiwa penjarahan dan pembakaran yang terjadi di kebun Barapala pada tanggal 18 November 2025 tersebut,” tegas Syahrizal.

Dijelaskan, pada Senin (17/11/2025), mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) bersama masyarakat menggelar aksi damai di PT Barapala. Namun setelah aksi berlangsung, terjadi kericuhan antara masyarakat dan petugas sekuriti perkebunan yang menyebabkan korban luka dari kedua belah pihak.

Baca Juga  Mencari Jejak Bang Pitung dan Hari Kebangkitan Nasional Bersama Dewan Adat Bamus Betawi

“Ada dua anggota pengamanan yang mengalami luka, diduga akibat pemukulan saat melakukan tugas pengamanan. Mereka adalah Achmad dan Yesaya, yang mengalami luka di bagian kepala,” ungkap Syahrizal.

Kericuhan berlanjut hingga Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika terjadi aksi penjarahan, perusakan, dan pembakaran aset perusahaan. Aksi pada dini hari itu dinilai melanggar ketentuan karena bukan merupakan waktu yang diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Pihak manajemen menyayangkan aksi damai yang berujung anarkis tersebut. Aset perusahaan yang dirusak dan dibakar meliputi mess karyawan, gudang, serta beberapa kendaraan operasional, yang menyebabkan kerugian materi cukup besar.

Baca Juga  Sukseskan Program I'M Jagong Tahap 2 Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Kembali Garap Lahan

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa PT Barapala memiliki legalitas yang jelas dalam menjalankan usaha perkebunan. Manajemen juga siap duduk bersama masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait legalitas tersebut,” ujar Syahrizal.

Ia menambahkan, selama ini PT Barapala telah menjalin kemitraan dengan enam desa di sekitar wilayah usaha terkait pembangunan kebun plasma masyarakat. Bentuk kemitraan itu antara lain pemberian bantuan kompensasi sebelum pembangunan kebun plasma terlaksana sepenuhnya.

Menurut informasi yang diterima perusahaan, hingga saat ini aksi penjarahan berupa pemanenan di areal perkebunan masih berlangsung. Atas kondisi tersebut, PT Barapala kembali meminta Polres Padanglawas untuk segera bertindak. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

BERITA

Bongkar Lab Vape Narkotika di Tangerang, Polda Metro Jaya Amankan WN Malaysia

BERITA

Warga Bantu Ungkap Kasus Narkotika, Polres Metro Jakarta Pusat Beri Penghargaan

NASIONAL

Kartini Dikooptasi, Perempuan Ditinggalkan

BERITA

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Lima Pelaku Ditangkap

NASIONAL

Pemerintah Dorong Water Taxi di Bali, ASDP Perkuat Integrasi Transportasi Nasional

BERITA

Kunjungi Museum Tsunami, Ridwan Kamil Bagikan Filosofi Desain kepada Arsitek Internasional

BERITA

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan