Home / BERITA

Selasa, 18 November 2025 - 22:50 WIB

PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Penjarahan dan Pembakaran Aset Perusahaan


MEDIALITERASI.ID
| SUMUT
 – Manajemen PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) mendesak Polres Padanglawas untuk segera memproses dan mengusut tuntas kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan aset perkebunan perusahaan. Desakan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum PT Barapala, Syahrizal Efendi Lubis, S.H., M.Kn., pada Kamis (20/11/2025).

“Kami memohon kepada Polres Padanglawas untuk segera memproses dan mengusut tuntas peristiwa penjarahan dan pembakaran yang terjadi di kebun Barapala pada tanggal 18 November 2025 tersebut,” tegas Syahrizal.

Dijelaskan, pada Senin (17/11/2025), mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) bersama masyarakat menggelar aksi damai di PT Barapala. Namun setelah aksi berlangsung, terjadi kericuhan antara masyarakat dan petugas sekuriti perkebunan yang menyebabkan korban luka dari kedua belah pihak.

Baca Juga  Bupati Aceh Timur Tegas: Huntap Tak Sesuai Spesifikasi, Dana Tak Akan Dicairkan

“Ada dua anggota pengamanan yang mengalami luka, diduga akibat pemukulan saat melakukan tugas pengamanan. Mereka adalah Achmad dan Yesaya, yang mengalami luka di bagian kepala,” ungkap Syahrizal.

Kericuhan berlanjut hingga Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika terjadi aksi penjarahan, perusakan, dan pembakaran aset perusahaan. Aksi pada dini hari itu dinilai melanggar ketentuan karena bukan merupakan waktu yang diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Pihak manajemen menyayangkan aksi damai yang berujung anarkis tersebut. Aset perusahaan yang dirusak dan dibakar meliputi mess karyawan, gudang, serta beberapa kendaraan operasional, yang menyebabkan kerugian materi cukup besar.

Baca Juga  Rakernas 2026, DPN PERMAHI Tetapkan Arah Strategis Organisasi dan Program Kerja Nasional

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa PT Barapala memiliki legalitas yang jelas dalam menjalankan usaha perkebunan. Manajemen juga siap duduk bersama masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait legalitas tersebut,” ujar Syahrizal.

Ia menambahkan, selama ini PT Barapala telah menjalin kemitraan dengan enam desa di sekitar wilayah usaha terkait pembangunan kebun plasma masyarakat. Bentuk kemitraan itu antara lain pemberian bantuan kompensasi sebelum pembangunan kebun plasma terlaksana sepenuhnya.

Menurut informasi yang diterima perusahaan, hingga saat ini aksi penjarahan berupa pemanenan di areal perkebunan masih berlangsung. Atas kondisi tersebut, PT Barapala kembali meminta Polres Padanglawas untuk segera bertindak. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

HOAKS: Detikcom Tak Pernah Beritakan Menkeu Suahasil Nazara Tersangka Korupsi Rp 500 Triliun

BERITA

IAWP 2026, Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Perdagangan Orang

BERITA

Tim Satgas PRR Tinjau Kerusakan Pascabencana di Aceh Timur, Fokus Pulihkan Infrastruktur

BERANDA

Jalur Padang-Solok Lumpuh Total Diterjang Galodo, 32 Warga Mengungsi

BERANDA

PNS di OKI Tewas Ditusuk Istri di Depan Masjid At-Taqwa, Dipicu Persoalan Biaya Berobat Anak

BERANDA

Kontroversi Tikungan 4 Moto3 Austria: Veda Pratama Kena Double Long Lap Usai Senggolan dengan Munoz

BERANDA

Anggaran Rp2,32 Triliun untuk 2.298 Sekolah di Aceh, TTI Temukan 7 Red Flag Revitalisasi

BERANDA

OTT Revitalisasi Sekolah di Palembang, 2 Oknum PPPK Jadi Tersangka, 21 Kepsek Diperiksa Polda Sumsel