![]()
MEDIALITERASI.ID | SUMUT – Manajemen PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) mendesak Polres Padanglawas untuk segera memproses dan mengusut tuntas kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan aset perkebunan perusahaan. Desakan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum PT Barapala, Syahrizal Efendi Lubis, S.H., M.Kn., pada Kamis (20/11/2025).
“Kami memohon kepada Polres Padanglawas untuk segera memproses dan mengusut tuntas peristiwa penjarahan dan pembakaran yang terjadi di kebun Barapala pada tanggal 18 November 2025 tersebut,” tegas Syahrizal.
Dijelaskan, pada Senin (17/11/2025), mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) bersama masyarakat menggelar aksi damai di PT Barapala. Namun setelah aksi berlangsung, terjadi kericuhan antara masyarakat dan petugas sekuriti perkebunan yang menyebabkan korban luka dari kedua belah pihak.
“Ada dua anggota pengamanan yang mengalami luka, diduga akibat pemukulan saat melakukan tugas pengamanan. Mereka adalah Achmad dan Yesaya, yang mengalami luka di bagian kepala,” ungkap Syahrizal.
Kericuhan berlanjut hingga Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika terjadi aksi penjarahan, perusakan, dan pembakaran aset perusahaan. Aksi pada dini hari itu dinilai melanggar ketentuan karena bukan merupakan waktu yang diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Pihak manajemen menyayangkan aksi damai yang berujung anarkis tersebut. Aset perusahaan yang dirusak dan dibakar meliputi mess karyawan, gudang, serta beberapa kendaraan operasional, yang menyebabkan kerugian materi cukup besar.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa PT Barapala memiliki legalitas yang jelas dalam menjalankan usaha perkebunan. Manajemen juga siap duduk bersama masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait legalitas tersebut,” ujar Syahrizal.
Ia menambahkan, selama ini PT Barapala telah menjalin kemitraan dengan enam desa di sekitar wilayah usaha terkait pembangunan kebun plasma masyarakat. Bentuk kemitraan itu antara lain pemberian bantuan kompensasi sebelum pembangunan kebun plasma terlaksana sepenuhnya.
Menurut informasi yang diterima perusahaan, hingga saat ini aksi penjarahan berupa pemanenan di areal perkebunan masih berlangsung. Atas kondisi tersebut, PT Barapala kembali meminta Polres Padanglawas untuk segera bertindak. (Tim RZ)







