Home / BERITA

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Kejagung Sindir 12 Tokoh Pengaju Amicus Curiae dalam Praperadilan Nadiem Makarim

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyindir langkah 12 tokoh publik yang mengajukan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Sindiran tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik Kejagung, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

“Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh anti-korupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia,” kata pihak Kejagung dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud ristek

Kejagung menilai tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas karena merusak tatanan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Selain itu, Kejagung juga menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Nadiem Makarim telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.

Baca Juga  Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Ekonomi, Investasi, dan Energi

Sebagai informasi, permohonan amicus curiae dari 12 tokoh masyarakat disampaikan untuk memberikan pandangan hukum terkait proses praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terhadap penetapan status tersangkanya oleh Kejagung.

Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. (RZ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT