MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyindir langkah 12 tokoh publik yang mengajukan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Sindiran tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik Kejagung, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
“Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh anti-korupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia,” kata pihak Kejagung dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Kejagung menilai tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas karena merusak tatanan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Kejagung juga menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Nadiem Makarim telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.
Sebagai informasi, permohonan amicus curiae dari 12 tokoh masyarakat disampaikan untuk memberikan pandangan hukum terkait proses praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terhadap penetapan status tersangkanya oleh Kejagung.
Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. (RZ)







