MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkapkan, proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan proyek tersebut total lost akibat mangkrak hingga kini.
“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurut Cahyono, total kerugian keuangan negara mencapai USD62.410.523 atau setara Rp1,3 triliun, dengan kurs dolar saat ini sekitar Rp16.600 per USD.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Direktur Utama PLN 2008–2019 Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT BRN Halim Kalla, serta dua pihak lainnya berinisial RR dan HYL.
“Tim saat ini tengah melakukan penelusuran aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H.R)







