Home / BERITA

Senin, 22 September 2025 - 23:32 WIB

Pengadaan Satelit: Negara Rugi Rp 326 Miliar Lebih

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 yang melibatkan PT Navayo International AG.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan tanpa melalui proses pengadaan atau pelelangan sebagaimana aturan berlaku. Penunjukan dilakukan berdasarkan rekomendasi tersangka ATVDH selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan, kemudian disetujui tersangka Laksda TNI (Purn) LNR selaku Kabaranahan Kemhan sekaligus PPK.

Baca Juga  A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Kontrak pekerjaan Core Program/User Terminal ditandatangani pada 10 Oktober 2016 senilai USD 34.194.300, kemudian diamandemen menjadi USD 29.900.000, meski anggaran saat itu masih berstatus diblokir. Dalam pelaksanaannya, PT Navayo International AG tetap mengajukan penagihan sebesar USD 16.000.000 meski pekerjaan belum sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan 550 unit handphone Navayo tidak memiliki Secure Chip Inti, pembangunan user terminal tidak fungsional, serta tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT.

Belakangan, PT Navayo International AG mengajukan gugatan arbitrase ke International Chamber of Commerce (ICC) Singapura. Gugatan itu dimenangkan oleh Navayo dengan putusan pembayaran USD 20.862.822. Dampaknya, negara menghadapi risiko nyata setelah Navayo meminta penyitaan aset milik Pemerintah Indonesia di Paris, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris. Permintaan tersebut mengacu pada putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dikuatkan oleh Pengadilan Paris.

Baca Juga  Tujuh Warga Negara Asing Diamankan Polisi di Aceh Barat

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 22 Agustus 2022 menyatakan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai USD 21.384.851,89. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

995 Pucuk Senjata Api, Narkoba, dan CD Porno Ditemukan di Ruang Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

ACEH

BUNDA GURU PGRI ACEH TIMUR SALURKAN BANTUAN UNTUK 309 GURU KORBAN BANJIR DI 3 KECAMATAN

ACEH

Delapan Santri Misbahul Ulum Ikuti Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur

ACEH

Rayakan HUT ke-53, Bank Aceh Syariah Cabang Idi Gelar Donor Darah dan Bersih-bersih Pantai di Aceh Timur

BERANDA

3 Wanita Asal Sabah Ditangkap di Bandara Soetta Bawa Narkoba, Polisi Malaysia: Diduga untuk Pemakaian Pribadi

BERANDA

Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Diduga Selundup 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

BERITA

PERMAHI Jambi Ajak Masyarakat Perangi Hoaks demi Jaga Persatuan Jelang HUT Ke-81 RI

BERANDA

Kapolri Buka Suara: “Itu Prerogatif Presiden” di Tengah Isu Surpres Pergantian