Home / BERITA

Senin, 22 September 2025 - 07:43 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Kebijakan Korlantas Polri soal Pembatasan Sirene

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene pengawalan bagi pejabat negara. Menurutnya, langkah tersebut positif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Rano menilai aturan pembatasan sirene merupakan terobosan penting di tengah keresahan publik akibat penggunaan sirene yang berlebihan. “Saya memandang kebijakan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Sirene sejatinya digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat. Namun dalam praktiknya, sering digunakan secara berlebihan dan menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).

Legislator dari Fraksi PKB itu mengungkapkan sering menerima aspirasi warga terkait keluhan penggunaan sirene yang dianggap mengganggu. Ia berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konsisten di lapangan. “Kebijakan ini sejalan dengan upaya menghadirkan ketertiban umum. Polisi sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu perlu kita kawal bersama agar aturan berjalan konsisten,” kata Rano.

Baca Juga  Pon Yaya Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Aceh Periode 2025–2029

Ia menegaskan, Komisi III DPR mendukung penuh setiap kebijakan yang bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa keadilan masyarakat. “Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak berwenang memahami batasannya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan pihaknya membatasi penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. Ia juga melarang penggunaan sirene pada waktu tertentu, seperti saat azan berkumandang. “Saat sore, malam, atau ketika azan, agar jangan menggunakan sirene,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga  Dosen Kampus Paya Lipah Isi Daurah Tahsin Alqur'an di Bireuen

Agus menegaskan sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan respons atas kritik dan masukan masyarakat, serta bagian dari program Polantas Menyapa yang digagas Kakorlantas Polri. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Menteri Israel Saling Kecam Usai Video Aktivis Gaza Berlutut Disebar: “Pertunjukan Memalukan”

BERITA

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

BERITA

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim