Home / BERITA

Senin, 22 September 2025 - 07:43 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Kebijakan Korlantas Polri soal Pembatasan Sirene

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene pengawalan bagi pejabat negara. Menurutnya, langkah tersebut positif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Rano menilai aturan pembatasan sirene merupakan terobosan penting di tengah keresahan publik akibat penggunaan sirene yang berlebihan. “Saya memandang kebijakan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Sirene sejatinya digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat. Namun dalam praktiknya, sering digunakan secara berlebihan dan menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).

Legislator dari Fraksi PKB itu mengungkapkan sering menerima aspirasi warga terkait keluhan penggunaan sirene yang dianggap mengganggu. Ia berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konsisten di lapangan. “Kebijakan ini sejalan dengan upaya menghadirkan ketertiban umum. Polisi sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu perlu kita kawal bersama agar aturan berjalan konsisten,” kata Rano.

Baca Juga  DPO Narkoba Ditangkap di Kota Medan147 Kg Ganja Ikut Diamankan

Ia menegaskan, Komisi III DPR mendukung penuh setiap kebijakan yang bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa keadilan masyarakat. “Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak berwenang memahami batasannya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan pihaknya membatasi penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. Ia juga melarang penggunaan sirene pada waktu tertentu, seperti saat azan berkumandang. “Saat sore, malam, atau ketika azan, agar jangan menggunakan sirene,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga  DPW PWDPI SUMUT Kawal Laporan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras CPP di Sat Reskrim Polrestabes Medan

Agus menegaskan sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan respons atas kritik dan masukan masyarakat, serta bagian dari program Polantas Menyapa yang digagas Kakorlantas Polri. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

BERITA

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia

BERITA

Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan

BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

BERANDA

OTT Kasus HGB Summarecon Bogor, KPK Tahan Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq hingga Bos Summarecon Agung