MEDIALITERASI.ID | LUBUK PAKAM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terkait sengketa lahan menuai sorotan dan dinilai merugikan pihak tergugat. Dua perkara perdata dengan dalil gugatan yang sama justru berujung pada putusan berbeda.
Perkara pertama dengan nomor 82/Pdt.G/2024 dimenangkan tergugat, sementara perkara kedua dengan nomor 575/Pdt.G/2024 justru dimenangkan penggugat, meski dalil gugatan dinilai tidak banyak berubah. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses persidangan.
Dalam perkara pertama, majelis hakim menolak gugatan dengan pertimbangan saksi maupun bukti surat yang diajukan penggugat tidak relevan. Tergugat yang didampingi kuasa hukum Rodalahi Purba menghadirkan saksi langsung pemilik tanah sebelumnya, Belperin Sihombing, serta kepling dan warga sekitar yang mengetahui riwayat lahan.
Tanah tersebut disebut telah dibeli dan dikuasai tergugat selama lebih dari 25 tahun, bahkan telah dibangun. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) juga sesuai dengan objek tanah yang disengketakan.
Namun, pada perkara kedua, penggugat yang diwakili kuasa hukum Santun Sianturi kembali mengajukan gugatan dengan dasar surat hibah berbeda dan objek tanah yang tidak sama, yakni seluas 526 meter persegi di Kelurahan Lubuk Pakam III. Sementara, bukti awal yang pernah diajukan menyebut lahan seluas 1.322 meter persegi di Kelurahan Cemara.
Meski sebagian besar bukti telah terbantahkan dalam persidangan sebelumnya, gugatan kedua justru dikabulkan majelis hakim. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya keberpihakan hakim dan tekanan non-yuridis.
Selain itu, mencuat kabar adanya konflik kepentingan karena istri kuasa hukum penggugat diketahui bekerja sebagai panitera di PN Lubuk Pakam. Dugaan inilah yang memperkuat spekulasi adanya permainan di balik putusan.
Pihak tergugat mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim PN Lubuk Pakam yang memimpin persidangan perkara tersebut. Mereka menilai putusan tidak sejalan dengan fakta di lapangan dan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, PN Lubuk Pakam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keberpihakan maupun konflik kepentingan dalam perkara perdata ini. (Tim RZ)







