MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengacara Lisa Rachmat dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara. Putusan banding ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (28/8).
Selain pidana penjara, Lisa juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. “Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi amar putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (1/9/2025).
Majelis hakim banding yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun berpendapat bahwa hukuman sebelumnya tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. “Pidana yang dijatuhkan majelis tingkat pertama dipandang tidak menimbulkan efek jera dan tidak memberikan efek pencegahan umum,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Lisa dinyatakan terbukti memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Ia sebelumnya divonis bersalah karena menyuap tiga majelis hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald (H.Ranto)







