Home / BERITA

Senin, 1 September 2025 - 20:40 WIB

PT Jakarta Perberat Hukuman Lisa Rachmat Jadi 14 Tahun Penjara

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengacara Lisa Rachmat dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara. Putusan banding ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (28/8).

Selain pidana penjara, Lisa juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. “Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi amar putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (1/9/2025).

Baca Juga  Harapan dan Target 100 Hari Kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Merah Putih

Majelis hakim banding yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun berpendapat bahwa hukuman sebelumnya tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. “Pidana yang dijatuhkan majelis tingkat pertama dipandang tidak menimbulkan efek jera dan tidak memberikan efek pencegahan umum,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Aceh Rilis 271 Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

Lisa dinyatakan terbukti memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Ia sebelumnya divonis bersalah karena menyuap tiga majelis hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald (H.Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

1 Pelaku Kasus Pemerkosaan & Penyekapan di Aceh Timur Ditangkap, Kuasa Hukum Desak 5 Tersangka Lain Segera Diburu

BERANDA

Vozinha Jadi Tembok! Spanyol Mandul, La Furia Roja Imbang 0-0 Lawan Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026

ACEH

40 Kader Baru BKPRMI Aceh Timur Dikukuhkan, 12 Peserta LMD-1 Gagal Karena Tak Disiplin

ACEH

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

ACEH

PT Medco EP Malaka Mulai Garap Proyek Gas Blok A Fase II Aceh Timur, Dongkrak Produksi Migas Nasional

ACEH

Sinergi IAIN Langsa-Kemenag Aceh Timur, Dorong SDM Madrasah Lanjut Pascasarjana

BERANDA

Bekerja Ilegal di Malaysia, 2 PRT WNI Korban Kekerasan Dilindungi KJRI Johor

ACEH

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah untuk PMI