Home / BERITA

Senin, 1 September 2025 - 20:40 WIB

PT Jakarta Perberat Hukuman Lisa Rachmat Jadi 14 Tahun Penjara

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengacara Lisa Rachmat dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara. Putusan banding ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (28/8).

Selain pidana penjara, Lisa juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. “Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi amar putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (1/9/2025).

Baca Juga  Wisatawan Mancanegara Nikmati Kapal Pesiar Wisata Kota Sabang

Majelis hakim banding yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun berpendapat bahwa hukuman sebelumnya tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. “Pidana yang dijatuhkan majelis tingkat pertama dipandang tidak menimbulkan efek jera dan tidak memberikan efek pencegahan umum,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga  Aksi Sigap Patroli Presisi Jakarta Barat Gagalkan Tawuran Dalam 2 Hari Terakhir

Lisa dinyatakan terbukti memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Ia sebelumnya divonis bersalah karena menyuap tiga majelis hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald (H.Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Dari Warkop ke Kelas: MGMP Pendidikan Pancasila SMK Banda Aceh Dorong Guru Ajar dengan Hati

BERITA

PT PIM Luncurkan Program Kampung Mangga, 600 Bibit Kiojay Dibagikan kepada Warga Paloh Lada

ACEH

Hardikda 2026 Di Aceh Timur Khidmat  Bupati Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

BERITA

Xi Jinping Dekati Mesir di Tengah Gejolak Timur Tengah, China Perluas Pengaruh dan Tantang Dominasi AS

BERITA

Gunung Sinabung Naik Level III, 615 Warga Dievakuasi: Zona Bahaya Diperluas

BERITA

Pemerintah Buka Jalan bagi Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal, Tolak Aturan Siap Diberantas

ACEH

55 Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Leuser Ditutup

ACEH

129,5 Hektare Sawah di Aceh Timur Diserang Tikus, Distara Salurkan Pestisida