Home / BERITA

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:55 WIB

MUI Pusat Dukung Pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang ke Nazir Masjid Raya Baiturrahman Aceh

MEDIALITERASI.IDJAKARTA — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberikan rekomendasi penuh dan dukungan sepenuhnya terhadap upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang di Banda Aceh kepada Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Dukungan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh pada 14 Agustus 2025.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI, K.H. M. Anwar Iskandar, dan Sekretaris Jenderal Dr. Amirsyah Tambunan, MUI menegaskan bahwa rekomendasi ini didasarkan pada kajian syar’i dan hukum terhadap permohonan yang diajukan oleh Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Baca Juga  Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Ganja Untuk Medis

“Setelah pengkajian dan pendalaman dipandang cukup, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT, maka Dewan Pimpinan MUI memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar/upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Kajian tersebut dilakukan MUI bersama sejumlah pihak, termasuk Dewan Pimpinan MUI Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh melalui rapat koordinasi daring pada 8 Agustus 2025.

MUI menegaskan, tanah wakaf harus dikelola sesuai tujuan wakaf, yakni untuk kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Rekomendasi ini juga merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menegaskan bahwa harta wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lain.

Baca Juga  Dukcapil Kemendagri Siap Bantu Filipina Kembangkan Pelayanan Adminduk

MUI berharap dukungan ini dapat memperlancar proses pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh sesuai ketentuan hukum dan syariat Islam.

Surat rekomendasi ini juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh sebagai tindak lanjut. ( EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

BERITA

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar di Bakauheni, 24 Tersangka Ditangkap

BERANDA

Drama Toronto! Gol Menit Akhir Caleb Yirenkyi Tumbangkan Panama, Ghana Raih 3 Poin Pertama Piala Dunia

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

BERANDA

Diskualifikasi Uriarte Guncang Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Untung, Tapi FIM Steward Dinilai Telat & Tak Transparan

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

BERANDA

Prediksi Portugal vs RD Kongo 18 Juni: Ronaldo Cs Diunggulkan Raih 3 Poin Perdana Grup K Piala Dunia 2026