Home / BERITA

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:40 WIB

JAM-Pidum Setujui 7 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Penganiayaan di Maluku

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh perkara pidana diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose secara virtual pada Kamis (21/8/2025).

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penganiayaan di Maluku yang melibatkan Saipul Palisoa alias Ipul dan Samsul Bahri Palisoa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Keduanya disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan atau pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara masing-masing 2 tahun 8 bulan dan 5 tahun 6 bulan.

Perkara bermula pada 16 Juni 2024 di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat. Tersangka terlibat percekcokan dengan korban Wa Nia Tamarele dan Jukisno Renyaan alias Kino yang berujung pemukulan hingga korban mengalami luka bengkak di kepala dan jari tangan berdasarkan hasil visum RSUD Piru.

Baca Juga  Ahli Waris Geruduk PT Telkom Indonesia Regional 7 Makassar Ganti Untung Tanah Milik Pakki Hadji

Pada 8 Agustus 2025, kedua tersangka mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji tidak mengulangi. Korban dan keluarga menerima permintaan maaf tanpa syarat. Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan. Berdasarkan pertimbangan yuridis dan sosiologis, Kejaksaan Tinggi Maluku mengusulkan penghentian penuntutan yang kemudian disetujui JAM-Pidum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, Kepala Kejari Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho, Kasi Pidum Julivia Marsel Selanno, serta Jaksa Fasilitator Aninditia Widyanti menginisiasi proses penyelesaian perkara ini.

Selain kasus di Maluku, perkara lain yang disetujui penyelesaiannya melalui keadilan restoratif adalah:

Fathurrahman bin Muhammad Fahmi dan M. Rizal bin Zaini (Kejari Kabupaten Banjar) – Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 7 tahun.

Atria Wiranta Tarigan (Kejari Deli Serdang) – Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan bersama-sama atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan bersama-sama dengan ancaman pidana 4 tahun.

Ferdiaman Laia alias Ama Fander (Kejari Nias Selatan) – Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga  Dandim 0103/Aceh Utara Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Prajurit dan PNS TNI

Ja’at bin Halimin (Kejari Sambas) – Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Syihab Budin Aditya (Kejari Jakarta Selatan) – Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun.

JAM-Pidum menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini memenuhi kriteria Restorative Justice, antara lain:

Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan korban telah memaafkan.

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.

Penyelesaian perkara di luar pengadilan dinilai lebih bermanfaat dan mendapat respons positif masyarakat.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” pungkas Prof. Asep Nana Mulyana. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Sabu 1,2 Ton di Pidie, Terkait Jaringan Internasional Tiongkok-Myanmar

BUDAYA

Paradoks Orang Pintar: Banyak yang Merasa Tahu, Tapi Tak Peka Merasakan

BERITA

Pulihkan Kondusivitas Sekolah, Henny Mahera Siregar Ditunjuk sebagai Plh. Kepala SMAN 1 Simpang Ulim

KRIMINAL

Kapolri: Vape Pintu Masuk Narkotika Cair, Cairannya Tak Bisa Dibedakan BNN & Polri!

BERITA

Kick Off Graha Hijau Hitam Tandai Milad Ke-60 KAHMI Sulsel

ACEH

Gerebek Rumah di Meulaboh, Polisi Amankan 4 Orang Dugaan Promosi Jarimah Zina

ACEH

Ini Pesan Bupati Aceh Timur untuk Mahasiswa: Jaga Kekompakan dan Rawat Asrama IKAPA
Masuk Jaringan Global, UIA Paya Lipah Hadiri WCCE 2026 Kemenekraf RI

BERITA

Hadiri WCCE 2026, Rektor UIA Dorong Penguatan Sektor Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah