Home / BERITA

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Ilyas Sitorus Bantah Tuduhan Korupsi Rp1,8 Miliar, Tim PH Bacakan Duplik di PN Medan


MEDIALITERASI.ID | MEDAN
– Tim penasihat hukum (PH) Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran SD–SMP senilai Rp1,8 miliar tahun anggaran 2021. Sidang berlangsung di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025).

Dalam dupliknya, PH yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi. Mereka menyebut aplikasi dipakai kepala sekolah SD dan SMP dari 2021 hingga akhir 2022, sesuai kesaksian saksi di persidangan.

Baca Juga  Bareskrim Ungkap Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Tim PH menegaskan kerusakan aplikasi setelah 2022 bukan tanggung jawab Ilyas Sitorus, melainkan CV Rizky Anugrah Karya yang wakil direkturnya Muslim Syah Margolang kini berstatus DPO. Mereka juga mempersoalkan pemeriksaan ahli IT pada Juni 2024, yang dinilai tidak relevan karena dilakukan setelah aplikasi berhenti beroperasi, serta metode “total loss” auditor keuangan JPU yang dinilai mengabaikan bukti pemakaian aplikasi dan kegiatan pendukung seperti bimbingan teknis dan pendampingan sekolah.

Selain itu, PH mengkritik perubahan dalil JPU terkait sikap batin terdakwa, dari “lalai tidak memeriksa hasil pekerjaan” menjadi “sengaja tidak memeriksa hasil pekerjaan.” Perubahan ini disebut tidak konsisten dan perlu diperhatikan majelis hakim.

Baca Juga  Satu Rumah Milik Warga Gampong Mesjid Ludes Tebakar

Ilyas Sitorus menegaskan dirinya tidak menerima aliran dana proyek. Semua pembayaran, kata PH, ditransfer langsung ke rekening CV Rizky Anugrah Karya. Terkait uang Rp500 juta yang dititipkan, PH menyatakan dana itu bukan hasil kejahatan melainkan titipan sukarela, sehingga dimohonkan agar dikembalikan.

Pada bagian akhir, PH menegaskan kegagalan aplikasi setelah 2022 menjadi tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya dan PT Literasia Edutekno Digital yang sudah tutup, bukan Ilyas Sitorus. Sementara JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan tetap pada tuntutan awal.

Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 28 Agustus 2025. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

ACEH

JF FC Aceh Utara Juara KPA Cup I Simpang Ulim 2026, Bupati Aceh Timur Serahkan Piala
Menuju PTKIS Unggul, UIA Dorong Dosen Tingkatkan Riset dan Studi Lanjut

BERITA

Akselerasi Standar Mutu, Rektor UIA Imbau Dosen Perkuat Riset dan Pengabdian

ACEH

Pimred Tribunpasee: Jadikan Milad Samudra Pasai ke-800 untuk Perkuat Jati Diri dan Syariat

BERANDA

Aragón Jadi Akhir Pekan Pahit Honda Team Asia, Veda Pratama dan Zen Mitani Kehilangan Grip

ACEH

Aceh Timur Siaga Hujan Sedang Sampai Deras Hingga Pertengahan September, Waspada Banjir dan Longsor

BERANDA

Perceraian Tak Cukup Putus Nikah, Hak Nafkah hingga Harta Bersama Rawan Terabaikan di Mahkamah Syar’iyah

ACEH

Tiga Kali Ganti Bupati, Tiga Kali Ganti Camat, Jalan Rusak di Idi Tunong Tak Kunjung Perbaiki

BERITA

PERMAHI Jambi Soroti Tata Kelola dan Legalitas Koperasi Merah Putih