Home / BERITA

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Ilyas Sitorus Bantah Tuduhan Korupsi Rp1,8 Miliar, Tim PH Bacakan Duplik di PN Medan


MEDIALITERASI.ID | MEDAN
– Tim penasihat hukum (PH) Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran SD–SMP senilai Rp1,8 miliar tahun anggaran 2021. Sidang berlangsung di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025).

Dalam dupliknya, PH yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi. Mereka menyebut aplikasi dipakai kepala sekolah SD dan SMP dari 2021 hingga akhir 2022, sesuai kesaksian saksi di persidangan.

Baca Juga  TRANSFORMASI DIGITAL: MENAPAKI JALAN UNGGUL MENUJU UIN SULTANAH NAHRASIYAH

Tim PH menegaskan kerusakan aplikasi setelah 2022 bukan tanggung jawab Ilyas Sitorus, melainkan CV Rizky Anugrah Karya yang wakil direkturnya Muslim Syah Margolang kini berstatus DPO. Mereka juga mempersoalkan pemeriksaan ahli IT pada Juni 2024, yang dinilai tidak relevan karena dilakukan setelah aplikasi berhenti beroperasi, serta metode “total loss” auditor keuangan JPU yang dinilai mengabaikan bukti pemakaian aplikasi dan kegiatan pendukung seperti bimbingan teknis dan pendampingan sekolah.

Selain itu, PH mengkritik perubahan dalil JPU terkait sikap batin terdakwa, dari “lalai tidak memeriksa hasil pekerjaan” menjadi “sengaja tidak memeriksa hasil pekerjaan.” Perubahan ini disebut tidak konsisten dan perlu diperhatikan majelis hakim.

Baca Juga  Pemkab Aceh Utara dan Pelindo Regional 1 Lhokseumawe Kolaborasi, Selat Malaka Jadi Jalur Emas Ekonomi Daerah

Ilyas Sitorus menegaskan dirinya tidak menerima aliran dana proyek. Semua pembayaran, kata PH, ditransfer langsung ke rekening CV Rizky Anugrah Karya. Terkait uang Rp500 juta yang dititipkan, PH menyatakan dana itu bukan hasil kejahatan melainkan titipan sukarela, sehingga dimohonkan agar dikembalikan.

Pada bagian akhir, PH menegaskan kegagalan aplikasi setelah 2022 menjadi tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya dan PT Literasia Edutekno Digital yang sudah tutup, bukan Ilyas Sitorus. Sementara JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan tetap pada tuntutan awal.

Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 28 Agustus 2025. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti

ACEH

Bupati Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev  Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

ACEH

Kabid SMP Suhaimi Jadi “HERO” Pembinaan Sepak Bola Pelajar, GSI Tingkat SMP Aceh Timur Lahirkan Juara Baru

ACEH

Miris! Tersangka Pengeroyokan Anak 14 Tahun di Aceh Timur Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Main Mata

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk 

BERANDA

Kepala BGN Nanik Sudaryati Mundur karena Alami Sakit Jantung, Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pengawas

ACEH

Festival Jajanan Indatu Aceh Timur 2026 Angkat Tet Pulot, Pulot Ijo, dan Warisan Kuliner Leluhur di Idi