Home / BERITA

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Ilyas Sitorus Bantah Tuduhan Korupsi Rp1,8 Miliar, Tim PH Bacakan Duplik di PN Medan


MEDIALITERASI.ID | MEDAN
– Tim penasihat hukum (PH) Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran SD–SMP senilai Rp1,8 miliar tahun anggaran 2021. Sidang berlangsung di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025).

Dalam dupliknya, PH yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi. Mereka menyebut aplikasi dipakai kepala sekolah SD dan SMP dari 2021 hingga akhir 2022, sesuai kesaksian saksi di persidangan.

Baca Juga  Gekrafs Sumut akan Berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk Meggerakkan Ekonomi Kreatif

Tim PH menegaskan kerusakan aplikasi setelah 2022 bukan tanggung jawab Ilyas Sitorus, melainkan CV Rizky Anugrah Karya yang wakil direkturnya Muslim Syah Margolang kini berstatus DPO. Mereka juga mempersoalkan pemeriksaan ahli IT pada Juni 2024, yang dinilai tidak relevan karena dilakukan setelah aplikasi berhenti beroperasi, serta metode “total loss” auditor keuangan JPU yang dinilai mengabaikan bukti pemakaian aplikasi dan kegiatan pendukung seperti bimbingan teknis dan pendampingan sekolah.

Selain itu, PH mengkritik perubahan dalil JPU terkait sikap batin terdakwa, dari “lalai tidak memeriksa hasil pekerjaan” menjadi “sengaja tidak memeriksa hasil pekerjaan.” Perubahan ini disebut tidak konsisten dan perlu diperhatikan majelis hakim.

Baca Juga  Aksi Humanis Kapolres Batu Bara, Spontanitas Bagikan Bansos Kepada Abang Tukang Becak

Ilyas Sitorus menegaskan dirinya tidak menerima aliran dana proyek. Semua pembayaran, kata PH, ditransfer langsung ke rekening CV Rizky Anugrah Karya. Terkait uang Rp500 juta yang dititipkan, PH menyatakan dana itu bukan hasil kejahatan melainkan titipan sukarela, sehingga dimohonkan agar dikembalikan.

Pada bagian akhir, PH menegaskan kegagalan aplikasi setelah 2022 menjadi tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya dan PT Literasia Edutekno Digital yang sudah tutup, bukan Ilyas Sitorus. Sementara JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan tetap pada tuntutan awal.

Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 28 Agustus 2025. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Kartini Dikooptasi, Perempuan Ditinggalkan

BERITA

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Lima Pelaku Ditangkap

NASIONAL

Pemerintah Dorong Water Taxi di Bali, ASDP Perkuat Integrasi Transportasi Nasional

BERITA

Kunjungi Museum Tsunami, Ridwan Kamil Bagikan Filosofi Desain kepada Arsitek Internasional

BERITA

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

BERITA

Kemala Run 2026 Usung Kampanye “Charity for Indonesia”, Galang Donasi untuk Korban Banjir

BERITA

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

BERITA

Ketua Fraksi NasDem DPRA Dorong Revisi UUPA Perkuat Ekonomi dan Kesejahteraan Aceh