Home / BREAKING NEWS

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:21 WIB

Sidang Putusan MK Uji Materi Jabatan Geuchik Digelar Hari Ini: Prof TM Jamil Ikut Berikan Pandangan


MEDIALITERASI.ID | JAKARTA
– Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi masa jabatan keuchik di Aceh akan digelar Rabu, 14 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB. Putusan ini dinilai krusial karena bertepatan dengan peringatan 20 tahun MoU Helsinki sekaligus menjadi ujian komitmen negara terhadap otonomi khusus Aceh.

Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 ini menguji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya pengaturan masa jabatan keuchik. Permohonan diajukan oleh Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Kadimin, dan Badaruddin. Sidang pembacaan putusan dapat disaksikan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi di https://www.youtube.com/@mahkamahkonstitusi.

Momentum sidang ini semakin bermakna karena beriringan dengan peringatan dua dekade perdamaian Aceh. MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 menjadi penanda berakhirnya konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga  SATSET'MA, Inovasi Penanganan Stunting RSUD Haji Makassar Raih Predikat Terbaik dari Kemenpan-RB

Seorang keuchik dari pesisir Aceh menyebut keputusan MK ini menyangkut martabat daerah.

“Kami menunggu dengan penuh harap. Keputusan ini bukan sekadar undang-undang, tetapi juga masa depan otonomi dan martabat Aceh,” ujarnya.

Di sisi lain, akademisi dan peneliti pembangunan masyarakat desa, Prof. TM Jamil, menegaskan bahwa uji materi merupakan hak warga negara. Namun, ia menilai tuntutan perpanjangan masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun tidak mendesak.

“Enam tahun sudah cukup bagi seorang keuchik membangun desa dan mempersiapkan diri naik kelas menjadi tokoh kecamatan atau kabupaten. Dengan begitu, pola ini membuka peluang regenerasi tokoh muda gampong,” kata Prof. Jamil.

Baca Juga  Asa Aktifis Disabilitas untuk Kandidat Pilbup Enrekang Periode 2024-2029

Menurutnya, energi keuchik seharusnya diarahkan pada perjuangan kebutuhan rakyat, bukan kepentingan jabatan.

“Ini bukan kebutuhan rakyat, tetapi keinginan pribadi. Karena itu, jika serius ingin memperpanjang masa jabatan, tempuh jalur politik melalui revisi UUPA No. 11 Tahun 2006 atau pembuatan qanun Aceh,” tambahnya.

Prof. Jamil menegaskan jabatan adalah amanah, bukan hak yang harus dipertahankan dengan segala cara.

“Keuchik yang bekerja baik pasti dipilih kembali tanpa perlu mengemis jabatan. Sebab, memperjuangkan masa jabatan pribadi di atas kebutuhan rakyat mencederai martabat seorang pemimpin,” pungkasnya. (EQ)

Share :

Baca Juga

BREAKING NEWS

Pelantikan DPN PERMAHI 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Mahasiswa Hukum Indonesia

BREAKING NEWS

BPW KKLR Sulsel Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik untuk WNI yang Ditahan Israel

BREAKING NEWS

Kabid Humas Polda Lampung Tinjau Bakauheni, Pastikan Arus Balik Aman dan Terkendali

BREAKING NEWS

Ribuan Rumah Warga Madat Aceh Timur Terendam Banjir, Berikut Data Korban Sementara.

BREAKING NEWS

Harimau Liar Berkeliaran di Aceh Timur, Warga Hidup dalam Ketakutan

BERITA

Cegah Penyakit Sejak Dini, Puskesmas Batang-Batang Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pelajar

BERITA

Gema Tong-tong dan Teknologi Robot Warnai Malam Anugerah Inovasi Daerah Sumenep

BERITA

Festival Seni Tari dan Musik 2025 Akan Jadi Gerbang Menuju 110 Sumenep Calendar of Event 2026