MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Pasangan suami istri yang kehilangan atau memiliki buku nikah rusak berhak mendapatkan duplikat buku nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menegaskan bahwa tidak ada biaya resmi untuk penerbitan dokumen pengganti tersebut.
Namun, di lapangan masih ditemukan keluhan dari masyarakat terkait pungutan liar (pungli) saat mengurus duplikat buku nikah. Dalam sejumlah sidang perceraian di Pengadilan Agama, beberapa pihak mengaku diminta membayar mulai dari ratusan ribu rupiah hingga Rp1 juta, meskipun ada juga yang menyatakan tidak dipungut biaya sama sekali.
Padahal, Kementerian Agama (Kemenag) dan seluruh satuan kerja di bawahnya sedang berupaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Praktik pungli dinilai merusak citra pelayanan publik dan melanggar aturan yang berlaku.
Buku nikah adalah akta otentik yang membuktikan sahnya pernikahan secara agama dan hukum negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Dokumen ini menjadi syarat legal standing dalam mengajukan gugatan atau permohonan perceraian di pengadilan.
Bagi warga beragama Islam, pernikahan dicatatkan di KUA. Apabila buku nikah hilang atau rusak, Pasal 39 Permenag Nomor 20 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis. Untuk kasus buku nikah rusak, dokumen asli yang rusak harus diserahkan ke KUA. Sedangkan untuk buku nikah hilang, permohonan harus disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Tidak Ada Dasar Hukum Pungutan Biaya
Penelusuran terhadap berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Agama, menunjukkan tidak ada ketentuan biaya resmi untuk penerbitan duplikat buku nikah.
PP tersebut hanya mengatur biaya pencatatan nikah atau rujuk yang dilaksanakan di luar KUA Kecamatan, yakni Rp600 ribu, yang diperuntukkan untuk transportasi dan jasa profesi penghulu. Tidak ada pasal yang membebankan biaya penerbitan duplikat buku nikah kepada pemohon.
Dengan demikian, penerbitan duplikat buku nikah di KUA seharusnya gratis. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan pungutan liar dalam proses ini. (H. Ranto)







