Home / BERITA

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:52 WIB

Penerbitan Duplikat Buku Nikah di KUA Gratis, Masyarakat Diminta Waspada Pungli

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Pasangan suami istri yang kehilangan atau memiliki buku nikah rusak berhak mendapatkan duplikat buku nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menegaskan bahwa tidak ada biaya resmi untuk penerbitan dokumen pengganti tersebut.

Namun, di lapangan masih ditemukan keluhan dari masyarakat terkait pungutan liar (pungli) saat mengurus duplikat buku nikah. Dalam sejumlah sidang perceraian di Pengadilan Agama, beberapa pihak mengaku diminta membayar mulai dari ratusan ribu rupiah hingga Rp1 juta, meskipun ada juga yang menyatakan tidak dipungut biaya sama sekali.

Padahal, Kementerian Agama (Kemenag) dan seluruh satuan kerja di bawahnya sedang berupaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Praktik pungli dinilai merusak citra pelayanan publik dan melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga  Lelaki Lajang Asal Aceh Tamiang Sudah  Dua Kali Ingin Bunuh Diri

Buku nikah adalah akta otentik yang membuktikan sahnya pernikahan secara agama dan hukum negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Dokumen ini menjadi syarat legal standing dalam mengajukan gugatan atau permohonan perceraian di pengadilan.

Bagi warga beragama Islam, pernikahan dicatatkan di KUA. Apabila buku nikah hilang atau rusak, Pasal 39 Permenag Nomor 20 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis. Untuk kasus buku nikah rusak, dokumen asli yang rusak harus diserahkan ke KUA. Sedangkan untuk buku nikah hilang, permohonan harus disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Baca Juga  Kapolres Lhokseumawe Buka Sosialisasi Arah Baru Hukum Pidana Indonesia oleh Bidkum Polda Aceh

Tidak Ada Dasar Hukum Pungutan Biaya
Penelusuran terhadap berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Agama, menunjukkan tidak ada ketentuan biaya resmi untuk penerbitan duplikat buku nikah.

PP tersebut hanya mengatur biaya pencatatan nikah atau rujuk yang dilaksanakan di luar KUA Kecamatan, yakni Rp600 ribu, yang diperuntukkan untuk transportasi dan jasa profesi penghulu. Tidak ada pasal yang membebankan biaya penerbitan duplikat buku nikah kepada pemohon.

Dengan demikian, penerbitan duplikat buku nikah di KUA seharusnya gratis. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan pungutan liar dalam proses ini. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Polisi Johor Selidiki Kasus PRT Diduga Dianiaya Majikan, Video Penganiayaan Viral

BERANDA

Prediksi Maroko vs Brasil Piala Dunia 2026: Duel Taktik vs Sihir Samba di MetLife Stadium

BERANDA

Fakta Video Viral ART Dianiaya Majikan di Malaysia, Ini Kronologi Versi Netizen

BERANDA

Butuh RM600 Ribu, Bangunan ‘Flat’ Ilegal Komunitas Rohingya di Hulu Langat Segera Dibongkar

ACEH

MPU Aceh: Traktir Kopi Kalah Tebak Skor Piala Dunia Tetap Judi, Hukumnya Haram

ACEH

PLT Kadisdikbud Aceh Timur: Juri O2SN Harus Adil, Siswa Junjung Sportivitas

BERITA

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis