MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (11/8/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan, saksi yang dimintai keterangan masing-masing berinisial SWP, Direktur PT Evercross Technology Indonesia, dan MS, Direktur Utama PT Tera Data Indonusa.
“Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL,” kata pejabat Puspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis.
Kejagung menyatakan, proses penyidikan masih berjalan dan segala pihak yang terlibat akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidik. Lembaga ini menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak berarti yang bersangkutan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (H. Ranto)







