Home / BERITA

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Aksi Mahasiswa di Mahkamah Agung, Desak Eksekusi Aliansi

MEDIALITERASI.ID | SUMUT – Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) melayangkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH, pada 4 Agustus 2025. Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025, mereka mendesak agar PN Binjai segera menerbitkan surat perintah eksekusi terhadap Samsul Tarigan.

Tak hanya bersurat, massa AMSUB juga menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan:

“Pak Presiden Prabowo, Samsul Tarigan katanya kebal hukum. Puluhan miliar negara rugi akibat ulahnya. Tangkap segera Samsul Tarigan, Pak. Barisan rakyat Sumut mendukungmu.”

Koordinator aksi, Zahid Mutawali Hasibuan, mengatakan bahwa penundaan eksekusi mencederai keadilan. “Jika hukum hanya tajam ke bawah, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tegasnya.

Aksi serupa dilakukan oleh Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mereka membentangkan spanduk dengan tuntutan: “Berantas Narkoba, Tutup Diskotek, dan Eksekusi ST.”

Orator aksi, Arya Sinurat, menyampaikan bahwa hukum terkesan tebang pilih. “Barak narkoba di Langkat ditertibkan, tapi diskotek di lahan negara di Binjai dan Deli Serdang dibiarkan. Mengapa?” ujarnya.

Baca Juga  GIMNI Akan Berikan Bantuan Fasilitasi Anggota Permindo

Mahasiswa menilai lambannya penegakan hukum justru memberi ruang bagi tumbuhnya kejahatan terorganisir, termasuk bisnis hiburan malam ilegal yang diduga dikendalikan oleh Samsul Tarigan di wilayah Binjai, Deli Serdang, dan Langkat.

Sorotan juga datang dari Anggota DPRD Kota Binjai, Ronggur Simorangkir. Ia bahkan sempat menggelar aksi protes di depan rumah dinas Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut, menuntut penutupan diskotek Marcopolo—yang sebelumnya bernama Sky Garden—yang disebut berdiri di atas lahan negara.

Kasus ini berawal dari dugaan penguasaan ilegal terhadap lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare, dengan 75 hektare ditanami sawit dan 5 hektare digunakan untuk pembangunan diskotek Titanic Frog.

Pada 20 November 2024, PN Binjai menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Samsul Tarigan. Namun, Pengadilan Tinggi meringankan hukuman menjadi 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi dari jaksa dan terdakwa, sehingga putusan kembali ke vonis awal PN Binjai: 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga  Pimpinan West Papua Army Tegaskan Surat Permintaan Dana Rp700 Juta Hoaks

Samsul Tarigan sendiri sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mei 2023, setelah diduga menyerang aparat kepolisian saat razia. Ia akhirnya ditangkap di Kabupaten Tanah Karo.

Dengan adanya putusan kasasi, seharusnya tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi. Namun hingga kini, publik masih menunggu kepastian penegakan hukum.

Lambannya proses eksekusi membuat publik bertanya-tanya: Apakah hukum hanya tajam ke bawah? Apakah ada kekuatan besar yang melindungi Samsul Tarigan?

Desakan kini tidak hanya datang dari mahasiswa dan masyarakat, tetapi juga mulai merambah ke ranah politik. Presiden Prabowo pun mulai diseret dalam pusaran desakan sebagai simbol penegakan hukum yang bersih dan tegas. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Perkembangan Penanganan Kasus Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Alasan Belum Menahan Tersangka

ACEH

Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti

ACEH

Bupati Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev  Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

ACEH

Kabid SMP Suhaimi Jadi “HERO” Pembinaan Sepak Bola Pelajar, GSI Tingkat SMP Aceh Timur Lahirkan Juara Baru

ACEH

Miris! Tersangka Pengeroyokan Anak 14 Tahun di Aceh Timur Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Main Mata

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk 

BERANDA

Kepala BGN Nanik Sudaryati Mundur karena Alami Sakit Jantung, Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pengawas