Home / BERITA

Selasa, 29 Juli 2025 - 01:11 WIB

Pemberhentian Kaur Pembangunan di Desa Buket dengan Lisan Tuai Protes

Gambar Google : Hanya Ilustrasi pemanis tampilan berita.

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, M. Yanis, diduga memberhentikan Kaur Pembangunan, Amiruddin, secara sepihak tanpa melalui prosedur administrasi yang berlaku.

Pemberhentian itu disampaikan secara lisan dan hingga kini belum disertai dengan Surat Keputusan (SK) resmi. Amiruddin mengaku tidak menerima surat peringatan atau keterlibatan unsur Tuha Peut dalam proses tersebut.

Amiruddin mengaku belum menerima hak gajinya secara utuh. Ia sebelumnya diminta menandatangani dokumen penerimaan gaji selama tiga bulan, namun dana yang akan diberikan hanya separuh dari jumlah seharusnya, sehingga ia menolak menandatanganinya.

Ia juga menambahkan bahwa baru mengetahui status pemberhentiannya melalui keterangan dari bendahara gampong, yang menyampaikan bahwa ia telah diberhentikan sejak pertengahan Mei. Namun hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang menguatkan informasi tersebut.

Baca Juga  Cepat Tanggap Kapolsek Darul Aman Polres Aceh Timur Bantu Warga Yang Rumahnya Tertimpa Pohon

“Padahal, selama Pj menjabat, saya belum menjalankan tugas apapun. Tapi saya diberhentikan tanpa SK dan hanya menerima sebagian gaji dari bendahara gampong karena status saya belum jelas,” ujarnya kepada media wartaindonesia.org pada Minggu (27/07/2925)

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Tuha Peut Gampong Buket, Ismuhar, membenarkan persoalan yang sedang terjadi di desanya, Selaku Ketua Tuha 4 pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait pemberhentian tersebut. Selasa Malam (28/07/2025)

Ia juga menilai pengangkatan pengganti Amiruddin tidak melalui mekanisme yang benar.

“Orang yang diangkat masih tercatat sebagai anggota Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) dan belum mengundurkan diri secara resmi. Ia juga menjabat sebagai Ketua Pemuda dan turut terlibat dalam proyek fisik,” jelas Ismuhar.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa hingga kini belum ada kegiatan fisik yang dimulai dari Dana Desa tahun 2025, sehingga pemberhentian dinilai tidak mendesak dan tanpa dasar hukum yang kuat.

Baca Juga  Pemkab Aceh Utara Gelar FGD Integrasi Informasi Publik dan Pedampingan

Menurut Ismuhar, pihaknya sudah memberikan masukan kepada Pj Geuchik terkait prosedur pemberhentian aparatur gampong, namun belum mendapat tanggapan.

“Isu ini juga telah dibahas dalam forum internal, tetapi masukan dari Tuha Peut  diabaikan” ujarnya kembali.

Menanggapi hal ini, Pj Geuchik M. Yanis menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan klarifikasi setelah mengikuti rapat di Kantor Camat Kuta Makmur besok hari .

Sementara itu, Camat Kuta Makmur, Hanifza Putra, SSTP, M.Si., juga menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari permasalahan tersebut.

“Saya pelajari dulu, besok baru bisa saya klarifikasi apakah sudah pernah dikeluarkan rekomendasi atau belum,” balasnya.  (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dua Orang Diamankan Terkait Bentrokan di Menteng, Polisi Dalami Peran Masing-masing

BERITA

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Meninggal, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

BERITA

Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka, Wakapolri: Gas di Sirkuit, Bukan di Jalan

ACEH

Tanggapi Video Viral, Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin: Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Klarifikasi

ACEH

Tolak HGU 5.000 Ha, LSM KANA: Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Citra Ganda Utama

BERITA

Pemerintah Pertimbangkan Jalur Mahkamah Syariah untuk Akhiri Sengketa Blang Padang, Keputusan Ada di Tangan Presiden

ACEH

Bupati Aceh Timur Maafkan Dun Belanda atas Fitnah Terhadap Dirinya 

BERANDA

Dewan Pers Kecam Perlakuan Merendahkan Profesi Wartawan di Konferensi Pers