Home / BERITA

Selasa, 29 Juli 2025 - 01:11 WIB

Pemberhentian Kaur Pembangunan di Desa Buket dengan Lisan Tuai Protes

Gambar Google : Hanya Ilustrasi pemanis tampilan berita.

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, M. Yanis, diduga memberhentikan Kaur Pembangunan, Amiruddin, secara sepihak tanpa melalui prosedur administrasi yang berlaku.

Pemberhentian itu disampaikan secara lisan dan hingga kini belum disertai dengan Surat Keputusan (SK) resmi. Amiruddin mengaku tidak menerima surat peringatan atau keterlibatan unsur Tuha Peut dalam proses tersebut.

Amiruddin mengaku belum menerima hak gajinya secara utuh. Ia sebelumnya diminta menandatangani dokumen penerimaan gaji selama tiga bulan, namun dana yang akan diberikan hanya separuh dari jumlah seharusnya, sehingga ia menolak menandatanganinya.

Ia juga menambahkan bahwa baru mengetahui status pemberhentiannya melalui keterangan dari bendahara gampong, yang menyampaikan bahwa ia telah diberhentikan sejak pertengahan Mei. Namun hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang menguatkan informasi tersebut.

Baca Juga  Baitul Mal Aceh Utara Tinjau Rumah Murtala

“Padahal, selama Pj menjabat, saya belum menjalankan tugas apapun. Tapi saya diberhentikan tanpa SK dan hanya menerima sebagian gaji dari bendahara gampong karena status saya belum jelas,” ujarnya kepada media wartaindonesia.org pada Minggu (27/07/2925)

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Tuha Peut Gampong Buket, Ismuhar, membenarkan persoalan yang sedang terjadi di desanya, Selaku Ketua Tuha 4 pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait pemberhentian tersebut. Selasa Malam (28/07/2025)

Ia juga menilai pengangkatan pengganti Amiruddin tidak melalui mekanisme yang benar.

“Orang yang diangkat masih tercatat sebagai anggota Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) dan belum mengundurkan diri secara resmi. Ia juga menjabat sebagai Ketua Pemuda dan turut terlibat dalam proyek fisik,” jelas Ismuhar.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa hingga kini belum ada kegiatan fisik yang dimulai dari Dana Desa tahun 2025, sehingga pemberhentian dinilai tidak mendesak dan tanpa dasar hukum yang kuat.

Baca Juga  MTQ HUT TPA Al-Falah Gampong Buket ke-34 Resmi Dibuka Ketua DPRK Aceh Utara

Menurut Ismuhar, pihaknya sudah memberikan masukan kepada Pj Geuchik terkait prosedur pemberhentian aparatur gampong, namun belum mendapat tanggapan.

“Isu ini juga telah dibahas dalam forum internal, tetapi masukan dari Tuha Peut  diabaikan” ujarnya kembali.

Menanggapi hal ini, Pj Geuchik M. Yanis menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan klarifikasi setelah mengikuti rapat di Kantor Camat Kuta Makmur besok hari .

Sementara itu, Camat Kuta Makmur, Hanifza Putra, SSTP, M.Si., juga menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari permasalahan tersebut.

“Saya pelajari dulu, besok baru bisa saya klarifikasi apakah sudah pernah dikeluarkan rekomendasi atau belum,” balasnya.  (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Yosep Gobai Pertanyakan Pengakuan Delapan Kepala Suku oleh Pemprov Papua Tengah

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

BERITA

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia