MEDIALITERASI.ID | MEDAN –
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (GEMPUR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin (15/7). Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dan proyek renovasi di lingkungan DPRD Kota Medan.
Ketua Umum DPP GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2023. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp 7,6 miliar.
“LHP BPK mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dan indikasi kegiatan fiktif, termasuk penginapan anggota dewan yang tidak sesuai bukti di lapangan,” ujar Bagus Abdul Halim saat menyampaikan orasi.
Laporan tersebut juga menyebut adanya dugaan mark-up harga hotel, serta kelalaian dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Sekretariat DPRD dalam proses verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran. Disebutkan, kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,43 miliar tidak ditagih dan tidak disetorkan kembali ke kas daerah.
Tak hanya soal perjalanan dinas, GEMPUR juga menyoroti proyek renovasi kamar mandi DPRD Kota Medan senilai hampir Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD 2023. Meski tergolong baru, kondisi fasilitas tersebut kini dikabarkan mengalami kerusakan, termasuk kran air yang tidak berfungsi dan lantai keramik yang pecah.
GEMPUR meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, khususnya Sekwan DPRD Kota Medan. Bila kejaksaan dianggap tidak mampu menangani kasus ini, GEMPUR berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.
“Jika tidak ada tindakan dari Kejati Sumut, kami mendesak KPK memeriksa Sekwan Muhammad Ali Sipahutar, sebagaimana rekan sejawatnya Topan Obaja Ginting yang telah lebih dahulu diperiksa dalam kasus berbeda,” ujar Bagus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kota Medan maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait tuntutan dan laporan dugaan korupsi tersebut. (Tim RZ)







