Home / BERITA

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:56 WIB

Anak Pemulung Berprestasi Gagal Masuk SMPN 27 Bekasi karena Zonasi

MEDIALITERASI.ID | BEKASI – Seorang siswa berprestasi lulusan SDN Sumur Batu 1, Keimita Ayuni Putri Aiman (12), gagal diterima di SMP Negeri 27 Kota Bekasi melalui jalur prestasi karena terbentur aturan zonasi. Kejadian ini viral di media sosial dan memunculkan perhatian publik.

Keimita diketahui merupakan anak dari keluarga pemulung yang tinggal di Kabupaten Bekasi. Ia tercatat sebagai juara umum di sekolahnya sejak kelas satu, serta kerap mewakili sekolah dalam berbagai lomba. Namun saat mendaftar ke SMPN 27 Kota Bekasi melalui jalur prestasi, sistem pendaftaran menolaknya karena domisili Keimita berada di luar wilayah administrasi Kota Bekasi.

“Saya sudah daftarkan anak saya lewat jalur prestasi, tapi ditolak karena alamat kami masuk Kabupaten, bukan Kota Bekasi,” ujar ibunda Keimita, Atimah, saat ditemui wartawan, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga  Mesin Politik 2024 Sudah Mulai Nyala, Ini Prediksi DPR RI Yang Viral di Berbagai Media Sosial

Jarak rumah Keimita ke SMPN 27 Bekasi hanya sekitar 1,3 kilometer atau lima menit berjalan kaki. Namun sekolah tersebut berada di luar zona administrasi yang ditentukan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Atimah mengaku bingung dengan sistem pendaftaran yang dinilai terlalu rumit bagi masyarakat awam.

“Kalau dari awal dibilang enggak bisa daftar ke Kota Bekasi, saya enggak maksa. Tapi ini malah disuruh daftar jalur prestasi. Saya orang awam, enggak ngerti sistemnya,” tambah Atimah.

Setelah ditolak dari SMPN 27, Keimita ditawari masuk ke SMPN 2 Setu di Kabupaten Bekasi. Namun jaraknya lebih jauh dan harus ditempuh menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga  RTA Aceh Utara Dukung dan Apresiasi Pj Bupati Aceh Utara Bangun Badan Narkotika Nasional Kabupaten

Video Keimita yang mengungkapkan kekecewaannya beredar di media sosial dan menuai respons luas. Ribuan warganet menyatakan simpati dan keprihatinan atas nasib siswa tersebut. Bahkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi disebutkan telah mengetahui kasus ini dan sedang menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan ini. Hingga berita ini diterbitkan, permintaan konfirmasi masih belum direspons.

Kasus Keimita menyoroti kembali persoalan penerapan sistem zonasi dalam PPDB yang dinilai sebagian kalangan belum sepenuhnya berpihak kepada siswa dari keluarga kurang mampu, meski memiliki prestasi akademik tinggi. (M Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT