Home / BERITA

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:12 WIB

Prof Sutan Nasomal Minta Kadinkes dan Kapolres Usut Peredaran Obat Terlarang di Kota Bekasi

MEDIALITERASI.ID | KOTA BEKASI — Pakar Hukum dan Ekonomi, Prof Sutan Nasomal, mendesak Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk segera menyelidiki dugaan peredaran obat-obatan terlarang yang kian meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan remaja.

Dalam keterangannya kepada sejumlah redaksi media, Senin (9/7/2025), Prof Sutan mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya penjualan obat golongan G seperti Tramadol dan Hexymer yang mengandung zat psikotropika, dan dijual bebas tanpa pengawasan medis di beberapa toko di wilayah Kota Bekasi.

“Peredaran obat-obatan ini sangat membahayakan masa depan generasi muda. Aparat dan dinas terkait tidak boleh tinggal diam,” tegas Prof Sutan dari kantornya di bilangan Kalisari, Jakarta Timur.

Baca Juga  Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Lhokseumawe

Pantauan tim investigasi Tribrata Nusantara di lapangan menemukan sebuah kios di Jalan Raya Bantar Gebang–Setu, RT 003/RW 002, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, yang diduga masih aktif menjual obat-obatan daftar G secara bebas. Kios tersebut bahkan berkamuflase sebagai toko kosmetik.

Menurut informasi, pemilik usaha tersebut berinisial UB. Sejumlah remaja terlihat membeli obat-obatan tanpa resep dokter.

“Beli Tramadol, Bang, di sini,” ujar seorang remaja kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

Warga sekitar pun mengaku resah dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar peredaran obat-obatan tersebut segera dihentikan.

Baca Juga  Supir Mengantuk, Bus Kurnia Hampir Terjun Kesungai

“Kami minta polisi jangan ragu. Tindak tegas pengedar dan pemilik usaha yang merusak anak-anak kami,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sebagai informasi, peredaran ilegal obat golongan G diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dijerat Pasal 196, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian maupun Dinas Kesehatan terkait dugaan peredaran obat ilegal tersebut. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah

BERITA

Eks Napiter di Banten Ikuti Pelatihan Teknisi AC untuk Perkuat Reintegrasi Sosial

BERITA

Diaspora Aceh di Harrisburg Resmikan Meunasah Pertama di Amerika Serikat

BERITA

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab

BERITA

Aji Aria Wiguna Dukung Kemenkum Tunda SK DPP Partai Ummat, Sengketa Masih Berproses di MA

BERITA

APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong

BERITA

Penggiat Olahraga Nilai Geliat Olahraga Aceh Timur Stagnan, KONI Akui Krisis Anggaran