Home / BERITA

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:12 WIB

Prof Sutan Nasomal Minta Kadinkes dan Kapolres Usut Peredaran Obat Terlarang di Kota Bekasi

MEDIALITERASI.ID | KOTA BEKASI — Pakar Hukum dan Ekonomi, Prof Sutan Nasomal, mendesak Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk segera menyelidiki dugaan peredaran obat-obatan terlarang yang kian meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan remaja.

Dalam keterangannya kepada sejumlah redaksi media, Senin (9/7/2025), Prof Sutan mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya penjualan obat golongan G seperti Tramadol dan Hexymer yang mengandung zat psikotropika, dan dijual bebas tanpa pengawasan medis di beberapa toko di wilayah Kota Bekasi.

“Peredaran obat-obatan ini sangat membahayakan masa depan generasi muda. Aparat dan dinas terkait tidak boleh tinggal diam,” tegas Prof Sutan dari kantornya di bilangan Kalisari, Jakarta Timur.

Baca Juga  Polemik SK PLT Sekda Aceh Memanas:  DPW Muda Seudang Bireuen Dukung Zulfadhli Usut Tuntas dan Tetap Pimpin DPRA

Pantauan tim investigasi Tribrata Nusantara di lapangan menemukan sebuah kios di Jalan Raya Bantar Gebang–Setu, RT 003/RW 002, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, yang diduga masih aktif menjual obat-obatan daftar G secara bebas. Kios tersebut bahkan berkamuflase sebagai toko kosmetik.

Menurut informasi, pemilik usaha tersebut berinisial UB. Sejumlah remaja terlihat membeli obat-obatan tanpa resep dokter.

“Beli Tramadol, Bang, di sini,” ujar seorang remaja kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

Warga sekitar pun mengaku resah dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar peredaran obat-obatan tersebut segera dihentikan.

Baca Juga  Polemik Latsarmil SPPI Pecah Usai 5 Peserta Meninggal, DPR Minta Evaluasi Kurikulum Calon Manajer Koperasi Merah Putih

“Kami minta polisi jangan ragu. Tindak tegas pengedar dan pemilik usaha yang merusak anak-anak kami,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sebagai informasi, peredaran ilegal obat golongan G diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dijerat Pasal 196, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian maupun Dinas Kesehatan terkait dugaan peredaran obat ilegal tersebut. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Buruh dan Mahasiswa Bantah Ada Demo Besar Agustus 2026, KSPI dan BEM SI Tegaskan Tak Turun ke Jalan

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026

BERANDA

Masyumi Desak Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional