MEDIALITERASI.ID |SEMARANG – Mantan Kepala Cabang PT Mekarjaya Wanayasa Putra berinisial SWN dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/127/VII/2025/JATENG/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, dan dilayangkan pada Selasa (2/7/2025).
Direktur Utama PT Mekarjaya Wanayasa Putra, Iis Susanti, yang hadir didampingi kuasa hukum Timbul Fransisco Malau, S.H., menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Dugaan penipuan dan penggelapan dana ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencoreng nama baik kami, khususnya di wilayah Cilacap,” ujar Iis dalam konferensi pers di Semarang.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan berharap kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.
“Perusahaan tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum dan merugikan pihak mana pun,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum perusahaan, Timbul Fransisco Malau, menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum mantan kepala cabang tersebut.
“Kami mendorong penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan. Kami siap memberikan dukungan penuh kepada kepolisian untuk mengungkap kebenaran,” tegas Timbul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan verifikasi dari Polda Jawa Tengah maupun pihak terlapor. (David Malau)






