Home / BERITA

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:11 WIB

Diduga Gelapkan Rp 1,7 Miliar, Mantan Kepala Cabang PT MWP Dilaporkan ke Polda Jateng

MEDIALITERASI.ID |SEMARANG – Mantan Kepala Cabang PT Mekarjaya Wanayasa Putra berinisial SWN dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/127/VII/2025/JATENG/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, dan dilayangkan pada Selasa (2/7/2025).

Direktur Utama PT Mekarjaya Wanayasa Putra, Iis Susanti, yang hadir didampingi kuasa hukum Timbul Fransisco Malau, S.H., menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Baca Juga  Ketua DPRK Aceh Utara Apresiasi Kebijakan Bupati terkait Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Dugaan penipuan dan penggelapan dana ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencoreng nama baik kami, khususnya di wilayah Cilacap,” ujar Iis dalam konferensi pers di Semarang.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan berharap kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

“Perusahaan tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum dan merugikan pihak mana pun,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum perusahaan, Timbul Fransisco Malau, menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum mantan kepala cabang tersebut.

Baca Juga  Bupati Aceh Timur Lantik 57 Keuchik Gelombang IV, Tekankan Transparansi Dana Gampong

“Kami mendorong penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan. Kami siap memberikan dukungan penuh kepada kepolisian untuk mengungkap kebenaran,” tegas Timbul.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan verifikasi dari Polda Jawa Tengah maupun pihak terlapor. (David Malau)

Share :

Baca Juga

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir

BERITA

BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional usai Audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan