MEDIALITERASI.ID | KALTIM – Sejumlah warga Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menyampaikan keberatan atas penggunaan lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi oleh PT Berau Coal. Warga menduga lahan tersebut kini digunakan sebagai jalur hauling operasional perusahaan tanpa adanya pemberitahuan atau ganti rugi.
Menurut keterangan sejumlah warga, lahan yang mereka kelola sejak lama dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) digunakan untuk kepentingan aktivitas tambang perusahaan. Mereka menyayangkan tidak adanya proses sosialisasi maupun kesepakatan sebelumnya.
“Kami sudah puluhan tahun mengelola lahan ini. Saat ini, lahan kami digunakan sebagai jalan tambang tanpa ada komunikasi atau ganti rugi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menanggapi hal ini, Prof. Sutan Nasomal, pakar hukum internasional dan ekonomi, menyatakan perlunya pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap kasus-kasus konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan. Dalam keterangannya kepada media, ia mengimbau Presiden RI Prabowo Subianto agar menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Perlu ada penyelidikan komprehensif oleh instansi terkait untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap hak kepemilikan warga. Aparat penegak hukum juga harus menjaga netralitas dalam menangani kasus seperti ini,” ujarnya.
Salah satu tokoh masyarakat Kampung Inaran, Abdul Hasan, menyampaikan bahwa warga telah mengajukan surat somasi kepada instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk upaya hukum yang sah untuk memperjuangkan hak masyarakat.
“Kami berharap proses penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan melibatkan semua pihak secara proporsional,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, PT Berau Coal belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penggunaan lahan tersebut. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak perusahaan.
Kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan di wilayah tersebut bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan warga, sebelumnya telah dilakukan upaya hukum dan dialog, namun belum tercapai kesepakatan yang disetujui semua pihak.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru apabila sudah ada tanggapan resmi dari pihak terkait. [**]







